Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Data dan Informasi Kunci Pembangunan Coret Tax

IBX-Jakarta. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, dukungan data, informasi, dan interoperabilitas dari pihak luar menjadi penting dalam implementasi sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system). “Coretax, sistem inti administrasi perpajakan tidak dapat diterapkan secara maksimal apabila data dari pihak lain. Ini terus kami kejar supaya data dan informasi dapat terhubung dengan baik saat core tax diimplementasikan,” jelasnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (19/6).

Adapun saat ini Ditjen Pajak tengah melakukan pengembangan inter-operabilitas dengan 89 pihak luar, baik di internal Kemenkeu maupun di luar Kemenkeu. Dengan pihak internal Kemenkeu, kata Suryo, core tax telah terhubung sepenuhnya.

Namun dengan pihak eksternal Kementerian, tingkat keterhubungan data dan informasi baru mencapai 90%. Ditjen Pajak juga sedang melakukan uji coba integrasi sistem (system integration test) dengan pihak-pihak eksternal tersebut. 89 pihak tersebut terdiri dari perbankan dan institusi lain sebagai saluran penagihan resmi (authorized billing channel) dan perolehan data informasi, bukti, dan keterangan (IBK), penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP), pengguna layanan konfirmasi status wajib pajak (KSWP), entitas terminal peti kemas dan entitas lainnya dalam rangka pengawasan dan pelayanan wajib pajak.

Dalam peta jalan pengembangan core tax, Ditjen Pajak menargetkan infrastruktur tersebut dapat digunakan pada 2024. Sementara saat ini, pengembangan core tax masih dalam tahap tes non fungsional. Adapun pengembangan core tax administration system diatur dalam Peraturan Presiden 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Sumber: https://mediaindonesia.com/ekonomi/588798/data-dan-informasi-kunci-pembangunan-coret-tax

*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »