Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Audit Pajak Bakal Full Online…!!!

IBX-Jakarta. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengungkapkan pelayanan dan audit pajak tidak akan lagi dilakukan secara manual ke depannya. Hal ini dimungkinkan dengan adanya core tax system atau pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, core tax adalah pembaruan sistem teknologi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP.

Pembaruan sistem administrasi perpajakan itu juga akan meliputi organisasi, sumber daya manusia, peraturan perundang-undangan, proses bisnis, dan teknologi informasi dan basis data. Sistem ini direncanakan akan berjalan sepenuhnya pada 1 Mei 2024.

“Kalau proses audit sekarang masih ada manual, kalau nanti online. Semua bisa terekam,” paparnya, Rabu (9/8/2023)

Ada 21 proses bisnis pelayanan pajak dari manual menjadi otomatis berbasis teknologi. Otomasi proses bisnis tersebut a.l. pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), document management system (DMS), layanan wajib pajak, layanan penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, penagihan pajak, penyidikan, keberatan hingga banding.

Dengan adanya sistem core tax yang canggih dan minim intervensi manusia ini, bagaimana nasib pegawai pajak Kemenkeu?

Iwan mengungkapkan jumlah auditor pajak hingga saat ini masih berkurang. Di Indonesia, jumlah auditor masih sekitar 20% dari pegawai pajak.

“Sekarang sudah naik, sekitar 25% sampai 30%,” ujar Iwan. Dengan adanya core tax, pegawai pajak di sisi pelayanan akan berkurang sehingga SDM yang tadinya memegang pelayanan bisa dipindahkan menjadi auditor.

“Saya tidak bilang kurang. Harusnya cukup…jadi orang-orang yang tadinya pegang administrasi, bisa di-shifting menjadi auditor atau analis,” katanya.

Namun, Iwan mengingkatkan tidak semua sistem audit harus dikerjakan. Jika sudah terselesaikan di sistem, tidak perlu lagi interaksi tatap muka atau offline. Dengan demikian dia berharap jumlah pegawai pajak akan mencukupi ke depannya.

Sumber:https://www.cnbcindonesia.com/news/20230809145207-4-461490/audit-pajak-bakal-full-online-gimana-nasib-pegawai-djp

*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »