Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 jika terdapat Penghasilan Tidak Teratur

Pertanyaan:

Perkenakan saya Unang ijin bertanya sebagai berikut:

Saya mau menanyakan Perhitungan installment PPh Pasal 25, apakah dari Net Income dikurangi pendapatan tidak teratur dulu atau langsung dikalikan dengan tarif saja? Terima kasih.

Jawaban:

Oleh: Maskudin

Terima kasih Bapak Unang atas pertanyannya.

Pada dasarnya besarnya pembayaran angsuran pajak oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan ini dalam hal-hal tertentu Direktur Jenderal Pajak diberikan wewenang untuk menyesuaikan perhitungan besarnya angsuran Pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan apabila terdapat kompensasi kerugian; Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan tidak teratur; atau terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.

Sesuai dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 25 ayat 6 huruf b: Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut:

  1. ….
  2. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;

Dalam penjelasannya UU HPP memberikan sebuah contoh:

Dalam tahun 2009, penghasilan teratur Wajib Pajak A dari usaha dagang Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) dan penghasilan tidak teratur sebesar Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Penghasilan yang dipakai sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 dari Wajib Pajak A pada tahun 2010 adalah hanya dari penghasilan teratur tersebut.

Berdasarkan hal-hal diatas dalam menghitung angsuran PPh Pasal 25 menurut pendapat kami Penghasilan yang dipakai sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah hanya dari penghasilan teratur saja.

Demikian pendapat kami semoga mencerahkan dan bermanfaat.

*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »