Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Gaji Karyawan RI Bakal Naik ?

IBX-Jakarta. Setoran pajak hingga bulan September 2023 masih tumbuh meski melambat dibanding periode yang sama pada tahun lalu. Berdasarkan jenis pajaknya, mayoritas masih menyumbang pertumbuhan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak hingga September 2023 telah mencapai Rp 1.387,78 triliun. Dalam hal ini naik di angka 5,9% dibanding September 2022 yang sebesar Rp 1.310,3 triliun yang saat itu tumbuhnya hingga 54,2%.

Realisasinya pun telah mencapai 80,78% dari target APBN tahun ini yang sebesar Rp 1.718 triliun. Hingga akhir tahun, Sri Mulyani pun memperkirakan setoran pajak bisa tembus Rp 1.818,2 triliun atau melampaui target APBN 2023.

“80,78% dari target ini sangat bagus dari pengumpulan pajak di September,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers APBN di kantornya, Jakarta, dikutip Kamis (26/10/2023).

Berdasarkan jenis pajaknya, Sri Mulyani mengatakan, setoran yang masih tumbuh cukup tinggi adalah PPh pasal 21 atau pajak penghasilan karyawan. Pertumbuhannya sebesar 17,2% dengan kontribusi ke total penerimaan pajak 11,2%. Pertumbuhannya melambat dari periose yang sama tahun lalu sebesar 21,4%.

“Jadi kalau PPh 21 tinggi berarti perusahaan-perusahaan ini karyawannya menambah atau gajinya meningkat. Ini adalah salah satu indikator yang cukup baik dan kalau kita lihat growth-nya masih tumbuh double digit,” tegasnya.

Untuk jenis PPh Badan, yang menjadi kontributor terbesar dari total penerimaan pajak, yakni sebesar 24,2% juga tumbuh hingga 21,2%. Anjlok drastis dari tren pertumbuhan pada periode hingga September 2022 yang tumbuhnya sebesar 115,7% akibat turunnya angsuran PPh pasal 25 seiring dengan melemahnya ekspektasi profitabilitas di sektor komoditas.

Selian itu, PPh Orang Pribadi juga masih membukukan pertumbuhan sebesar 2,7% meski melambat dari pertumbuhan periode yang sama pada 2022 sebesar 8,7%. Kontribusinya terhadap total penerimaan pajak terbilang kecil, yakni hanya 0,8%.

“Ini harus kita waspadai, artinya untuk perusahaan-perusahaan ini yang pertumbuhannya tahun laku triple digit 115% pasti tidak terulang namun dengan Januari-September ini yang masih tumbuh dabel digit di 21 ini masih kita syukuri meski kita mewaspadai,” tegas Sri Mulyani.

Pertumbuhan setoran juga masih terjadi untuk jenis PPh pasal 26 atau pajak penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri di Indonesia. Setorannya hingga September 2023 tumbuh 20,2%, sedikit lebih tinggi dari realisasi pertumbuhan periode yang sama tahun lalu 18,8% dengan kontribusi 4,6%.

Pertumbuhan setoran juga terjadi untuk setoran PPN Dalam Negeri yang tumbuh 13,4% dengan kontribusi 23,5%, turun dari pertumbuhan periode yang sama pada tahun lalu sebesar 39,8%. Kondisi ini menurut Sri Mulyani didorong masih kuatnya konsumsi dalam negeri, belanja pemerintah, dan investasi.

“Ini hal yang cukup baik meski kita lihat sejak Juli, Agustus, PPN ini pertumbuhannya masih sangat lemah, volatile, kita lihat Agustus hanya tumbuh 2,4%, Juli kontraksi 8,2% dan September ini sebetulnya kontrakasi 0,4%,” ucap Sri Mulyani.

PPh 22 impor dan PPN impor menurutnya turun karena penurunan nilai impor karena moderasi harga-harga komoditas, dan PPh Final turun karena tidak berulangnya dampak dari program Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Adapun jenis pajak yang telah terkontraksi di antaranya PPh 22 impor yang minus 6,9% dari periode yang sama tahun lalu tumbuh 123,5%. Lalu PPh Final sebesar minus 35,6% dari tumbuh 68,1%, dan PPN Impor yang minus 5,8% dari pertumbuhan 48,2%.

“Yang konsisten dengan situasi eksternal yang melemah tadi yaitu eksim terlihat dari PPh 22 impor kita, dan PPN impor kita dua-duanya kontraksi. Ini sesuai dengan kondisi pertumbuhan ekonomi global yang melemah terutama dari RRT dan ekspor impor kita yang tumbuhnya negatif growth,” tegasnya

Sumber : Setoran PPh Masih 2 Digit, Sri Mulyani: Gaji Karyawan RI Naik (cnbcindonesia.com)

*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »