Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Resmi! Januari 2024 Ketentuan PBB Berubah

IBX-Jakarta. Ketentuan PBB berubah seiring berlakunya melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang disahkan pada 5 Januari 2022 oleh Presiden Joko Widodo dan resmi berlaku pada 1 Januari 2024 lalu. Sesuai namanya UU tersebut mengatur mengenai desentralisasi fiskal dan otonomi daerah.

UU HKPD merubah ketentuan PBB Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan dan/atau pemanfaatan lahan dan/atau bangunan. Secara umum terdapat 2 perubahan ketentuan dalam perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu :

1. Perubahan Perhitungan Pajak

Sebelum berlakunya UU HKPD, perhitungan PBB dilakukan dengan mengkalikan tarif dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebagaimana diatur dalam pasal 81 UU PDRD.  Setelah berlakunya UU HKPD perhitungan PBB dilakukan dengan mengkalikan tarif dengan 20%-100% NJOP setelah dikurangi NJOPTKP perubahan tersebut tercantum dalam Pasal 40 ayat (5) UU HKPD.

Dalam naskah akademiknya, pemerintah melakukan perubahan DPP atas PBB dengan tujuan mengedepankan keadilan dari sisi kemampuan bayar (ability to pay) wajib pajak mengingat nilai NJOP yang terus dirubah dan cenderung meningkat. Lebih lanjut, dengan perubahan tersebut pemerintah juga berharap nilai NJOP yang ditetapkan lebih mendekati nilai pasar secara umum dan tidak menambah beban wajib pajak

2. Perubahan Tarif PBB

Ketentuan dalam UU HKPD merubah besaran tarif maksimal PBB, dalam pasal 41 Ayat 1 UU HKPD besaran tarif maksimal untuk PBB adalah sebesar 0,5%. Sebelumnya dalam UU PDRD pasal 80 ayat (1) besaran tarif maksimal PBB adalah 0,3% dari nilai NJOP.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, peningkatan tarif dalam UU HKPD ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara terukur, berdasarkan kalkulasi yang dilakukan kenaikan tarif Pajak Daerah dalam UU HKPD dapat meningkatkan penerimaan Kabupaten/Kota dari Rp 61,2 Triliun menjadi Rp 91,3 Triliun. Peningkatan tersebut setara dengan 50% atau Rp 30 Triliun.

Sumber:  Kompas.com

 

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »