Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penghitungan PPnBM yang Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Mobil Listrik Berbasis Baterai Berdasarkan PMK Nomor 9 Tahun 2024

IBX-Jakarta. Melalui PMK Nomor 9 Tahun 2024, Pemerintah secara resmi memberikan insentif fiskal berupa PPnBM DTP atas penyerahan mobil listrik berbasis baterai. Sebagaimana yang dimaksud di dalam PMK tersebut, insentif ini diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024.

Melansir dari Pajak.com (20/02/2024), Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan tujuan dari pemberian insentif ini adalah untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, selain itu juga untuk menciptakan iklim investasi, serta mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Berdasarkan PMK ini, pemerintah bahkan tidak tanggung-tanggung memberikan insentif PPnBM DTP sebesar 100 persen dari jumlah PPnBM yang terutang. Hal ini berlaku khusus pada impor mobil listrik berbasis baterai Dalam Keadaan Utuh (Completely Built-Up/CBU) dan penyerahan mobil listrik berbasis baterai yang berasal dari produksi mobil listrik masih terurai dan lengkap (Completely Knocked-Down/CKD).

Namun, mobil listrik CKD yang berhak memperoleh insentif tersebut di atas harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di dalam PMK Nomor 6 Tahun 2023.

Lalu bagaimana penghitungan PPnBM DTS atas penyerahan atau impor mobil listrik tertentu berdasarkan PMK Nomor 9 Tahun 2024? Berikut contoh penghitungannya.

PT ABC merupakan PKP bergerak dalam kegiatan impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang telah memperoleh surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan dari Kementerian Investasi/BKPM. Pada bulan Februari 2024, PT ABC melakukan impor 100 unit KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu dengan Nilai Impor sebesar Rp30.000.000.000,-. PT ABC memperoleh insentif impor berupa tarif Bea Masuk 0% dan PPnBM ditanggung Pemerintah.

Maka penghitungan impor CBU adalah sebagai berikut:

Sumber: Ketentuan dan Contoh Penghitungan PPnBM DTP Mobil Listrik, PMK Nomor 9 Tahun 2024

Recent Posts

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »