Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Adakah Perbedaan Antara Pembetulan SPT dengan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT?

IBX-Jakarta. Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang dipergunakan oleh Wajib Pajak dalam rangka melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak. objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Adapun salah satu kewajiban Wajib Pajak adalah terkait dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. SPT Tahunan merupakan Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Melansir dari Pajak.com (11/03/2024), SPT Tahunan merupakan sarana pelaporan pajak yang berisi penghasilan, biaya, laba atau rugi, pajak yang terutang, kredit pajak, harta, serta kewajiban dalam suatu tahun pajak yang wajib diisi oleh Wajib Pajak dengan benar, lengkap, dan jelas.

Dalam hal pelaporan SPT Tahunan tersebut, Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan ataupun pengungkapan ketidakbenaran apabila terdapat kesalahan pada saat pengisian SPT.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 Pasal 1 Ayat 7, SPT Pembetulan adalah SPT yang disampaikan Wajib Pajak dalam rangka membetulkan SPT yang telah disampaikan sebelumnya.

Mengacu pada UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT yang telah disampaikan atas kemauan sendiri, dengan syarat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum melakukan Tindakan pemeriksaan.

Sementara, pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 8 Ayat 4 UU HPP merupakan laporan tersendiri yang disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Lebih lanjut, pengungkapan ketidakbenaran tersebut harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya, sehingga dapat diketahui jumlah pajak yang sesungguhnya terutang. Namun, dalam rangka membuktikan kebenaran laporan Wajib Pajak tersebut, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan sampai selesai.

Sumber: Cermati Perbedaan Pembetulan SPT dengan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT (Pajak.com)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »