Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Pigouvian Tax, dan Penerapannya di Indonesia

IBX-Jakarta. Istilah Pigouvian Tax berasal dari nama Arthur Pigou, seorang ekonom Inggris yang mengembangkan konsep eksternalitas pada tahun 1920-an. Eksternalitas sendiri merupakan efek dari suatu kegiatan ekonomi yang memengaruhi kesejahteraan pihak ketiga yang tidak terlibat dalam kegiatan tersebut.

Menurut Arthur, eksternalitas dapat bersifat positif dan negatif. Eksternalitas positif merupakan manfaat tambahan yang diperoleh tanpa harus membayar, sedangkan eksternalitas negatif merupakan biaya tambahan yang ditanggung tanpa mendapat kompensasi.

Arthur juga berpendapat bahwa eksternalitas negarif merupakan bentuk kegagalan pasar, karena harga pasar yang tidak mencerminkan biaya sosial penuh dari kegiatan ekonomi. Untuk itu perlu adanya instrumen perpajakan untuk mengakomodir eksternalitas negatif dari suatu kegiatan ekonomi (Pigouvian Tax).

Pigouvian Tax merupakan pajak yang dikenakan atas kegiatan ekonomi yang menghasilkan eksternalitas negatif, seperti polusi udara, pencemaran lingkungan dan perubahan iklim. Penerapan pigouvian tax bertujuan untuk mengurangi overconsumtion yang merugikan bagi masyarakat dan menyubsidi inisiatif program untuk mengatasi eksternalitas negatif yang timbul dalam masyarakat.

Di Indonesia sendiri kebijakan pigouvian tax sudah banyak diterapkan diantaranya adalah pengenaan pajak atas pemanfaatan air tanah, pengenaan pajak atas rokok, dan pengenaan pajak atas karbon (CO2). Kebijakan ini bertujuan untuk memasukkan biaya tambahan yang ditimbulkan oleh eksternalitas negatif untuk mengurangi overconsumption yang dapat merugikan masyarakat

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »