Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

THR Kena Pajak Lebih Tinggi? Berikut Penjelasan DJP

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan di masa adanya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pemotongan pajak akan menjadi lebih tinggi dari bulan-bulan biasanya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Mastarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan kenaikan pemotongan pajak yang dihitung dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) disebabkan karena adanya penambahan pendapatan pada masa pajak berupa THR menjelang hari raya idul fitri.

Dwi menegaskan bahwa TER merupakan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) maupun pemotong pajak. Penerapan TER juga telah sesuai dengan best practice yang diterapkan di negara-negara lain. Meski adanya kenaikan pemotongan pajak pada masa pemberian THR, pada masa akhir pajak bulan Desember akan ada penyesuaian dan apabila terdapat status lebih bayar akan dikembalikan oleh pemberi kerja/pemotong pajak.

Lebih lanjut Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoha Saksama menyampaikan pemotongan pajak yang lebih tinggi akan menyeimbangkan masa akhir pada di Desember.

Apabila pemotongan dilakukan pada akhir tahun, di mana tidak ada tunjangan tambahan dan hanya berupa gaji, maka gaji akan terpotong lebih banyak. Bahkan dari hasil simulasi yang dilakukan terdapat kasus dengan potongan hampir setengah dari gaji WP.

Ketentuan pemotongan pajak atas THR bukan merupakan hal baru, dan telah diterapkan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Sumber : Pajak THR 2024 Lebih Tinggi? Begini Jawaban Ditjen Pajak (DJP)

Recent Posts

Insentif Pajak Jadi Strategi Baru Jakarta Dorong Budaya Pilah Sampah

IBX – Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah baru dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab melalui pemberian insentif pajak kepada pelaku usaha. Kebijakan ini ditujukan bagi hotel, restoran, dan kafe yang berhasil menunjukkan kinerja terbaik dalam kompetisi pilah sampah yang akan diselenggarakan pemerintah daerah. Langkah tersebut mencerminkan

Read More »

Kenaikan Pajak Keberangkatan Internasional Jepang

IBX – Jakarta. Pajak Keberangkatan Internasional atau sering disebut dengan Sayonara Tax akan naik per 1 Juli 2026. Hal tersebut resmi diumumkan oleh pemerintah Jepang yang tentunya berdampak pada turis internasional.  Besaran dari Pajak Keberangkatan Internasional yang mulainya 1.000 JPY atau sekitar Rp115 ribu akan menjadi 3.000 JPY atau sekitar

Read More »