Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

THR Kena Pajak Lebih Tinggi? Berikut Penjelasan DJP

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan di masa adanya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pemotongan pajak akan menjadi lebih tinggi dari bulan-bulan biasanya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Mastarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan kenaikan pemotongan pajak yang dihitung dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) disebabkan karena adanya penambahan pendapatan pada masa pajak berupa THR menjelang hari raya idul fitri.

Dwi menegaskan bahwa TER merupakan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) maupun pemotong pajak. Penerapan TER juga telah sesuai dengan best practice yang diterapkan di negara-negara lain. Meski adanya kenaikan pemotongan pajak pada masa pemberian THR, pada masa akhir pajak bulan Desember akan ada penyesuaian dan apabila terdapat status lebih bayar akan dikembalikan oleh pemberi kerja/pemotong pajak.

Lebih lanjut Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoha Saksama menyampaikan pemotongan pajak yang lebih tinggi akan menyeimbangkan masa akhir pada di Desember.

Apabila pemotongan dilakukan pada akhir tahun, di mana tidak ada tunjangan tambahan dan hanya berupa gaji, maka gaji akan terpotong lebih banyak. Bahkan dari hasil simulasi yang dilakukan terdapat kasus dengan potongan hampir setengah dari gaji WP.

Ketentuan pemotongan pajak atas THR bukan merupakan hal baru, dan telah diterapkan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Sumber : Pajak THR 2024 Lebih Tinggi? Begini Jawaban Ditjen Pajak (DJP)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »