Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bagaimana Perhitungan Liabilitas Untuk Penghasilan Karyawan?

Liabilitas Untuk Penghasilan Karyawan

Istilah gaji (salary) biasanya mengacu pada pembayaran untuk tenaga kerja bagian manajerial dan administrasi. Besaran gaji biasanya dinyatakan dalam satu bulan atau satu tahun. Istilah upab (wage) biasanya mengacu pada pembayaran tenaga kerja buruh pabrik, baik yang memiliki keahlian ataupun tidak. Besaran upah biasanya dinyatakan dalam basis per jam atau per minggu. Dalam praktiknya, istilah gaji dan upah sering kali tertukar digunakan. Gaji atau upah pokok seorang karyawan dapat ditingkatkan dengan pemberian bonus, komisi, pembagian laba, atau penyesuaian biaya hidup.

Perusahaan di Indonesia harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102/MEN/ VI/2004. Peraturan ini mengharuskan perusahaan untuk membayar upah kerja lembur pada batas waktu tertentu. Sebagai contoh, seorang karyawan yang bekerja lembur pada waktu hari kerja, untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 (satu setengah) kali lebih tinggi dari upah normal satu jam, dan untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar 2 (dua) kali lebih lebih tinggi dari upah normal satu jam.

Peraturan ini juga mengharuskan perusahaan memberikan tingkat upah kerja yang lebih tinggi bagi karyawan yang bekerja pada hari istirahat mingguan. Sebagai contoh, seorang karyawan dengan perjanjian kerja selama 5 (lima) hari kerja per minggu berhak mendapatkan tingkat upah lembur yang lebih tinggi apabila dia bekerja lembur pada hari istirahat mingguan. Perhitungan upah kerja lembur pada hari istirahat mingguan adalah untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah per jam dan meningkat secara progresif (jam kesembilan dibayar 3 (tiga) kali upah per jam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah per jam). Upah kerja lembur per jam dihitung dengan rumus 1/173 x upah bulanan. Nilai upah* bulanan adalah 100% upah pokok dan tunjangan tetap, atau 75% dari upah pokok jika karyawan memperoleh tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.

Sebagai contoh perhitungan penghasilan kerja lembur karyawan, diasumsikan Bapak Juna Mulyadi adalah seorang tenaga penjual PT Mega Selatan. Upah per bulan Juna Mulyadi mencakup tunjangan tetap sebesar Rp3.000.000. Penghasilan kerja lemburnya selama 3 jam kerja lembur pada hari kerja dihitung sebagai berikut.

Pertama untuk menghitung upah per jam.

Upah per jam: Rp3.000.000 x 1/173 = Rp17.341

Kedua, karena kerja lembur dilakukan pada hari kerja, oleh karena itu tingkat upah yang berlaku adalah untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 (satu setengah) kali upah satu jam normal dan 2 (dua) kali upah per jam untuk setiap jam kerja lembur berikutnya.

Untuk jam kerja lembur pertama: 1,5 x Rp17.341 = Rp26.011

Untuk jam kerja lembur kedua: 2 x Rp17.341 = Rp34.682

Untuk jam kerja lembur ketiga: 2 x Rp17.341 = Rp34.682

Total penghasilan kerja lembur = Rp26.011 + Rp34.682 + Rp34.682 = Rp95.375

Total gaji sebulan = Rp3.000.000 + Rp95.375 = Rp 3.095.375

*Disclaimer*

Sumber : Warren, (Pengantar Akuntansi 2 Adaptasi Indonesia Edisi 4 ) Penerbit Salemba Empat

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »