Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Wajib Pajak Harus Lapor SPT Badan, Meskipun Belum Ada Transaksi dan Aktivitas? Simak Penjelasan Berikut!

IBX-Jakarta. Mungkin masih ada yang bertanya-tanya, apakah Wajib Pajak yang belum melakukan aktivitas dan transaksi tetap harus Lapor SPT PPh Badan?

Melansir dari Pajak.com (23/04/2024), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan kepada Wajib Pajak bahwa tetap harus melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan meskipun belum terdapat aktivitas dan/atau transaksi.

Penjelasan tersebut dilatarbelkaangi oleh pertanyaan dari salah seorang warganet yang bertanya akan kewajiban pelaporan SPT dengan kondisi memiliki sebuah Yayasan sejak Januari 2023 dan memiliki NPWP pada Februari 2024. Namun, belum memiliki aktivitas apapun.

DJP melalui akun resminya, menyatakan “Sesuai Pasal 24 Ayat (1) PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 147 Tahun 2017 bahwa Wajib Pajak badan wajib mendaftarkan NPWP paling lama satu bulan setelah saat pendirian. Sehingga seharusnya pendaftaran NPWP dilakukan paling lambat pada Februari 2023 dan sudah memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan badan. Jadi untuk tahun 2023 SPT Tahunan tetap dilaporkan meskipun belum ada aktivitas karena syarat subjektifnya sudah terpenuhi id 2023.”

DJP juga menyarankan terkait pelaporan SPT Tahunan Badan dilakukan secara online melalui aplikasi e-Form, dengan menuhi persyaratan umum meliputi NPWP Badan dan sertifikat elektronik. Selain itu, juga terdapat persyaratan khusus diantaranya dokumen pendirian usaha, dokumen izin usaha, dan laporan keuangan sudah diaudit oleh akuntan publik.

Adapun dokumen lain yang sifatnya opsional dapat disesuaikan sesuai aktivitas bisnis Wajib Pajak badan, yang wajib dilampirkan berupa penghitungan peredaran bruto dan pembayaran (bagi UMKM), laporan debt to equity ratio dan utang swasta luar negeri (khusus Wajib Pajak Perseroan terbatas yang membebankan utang), ikhtisar dokumen induk dan lokal (bagi Wajib Pajak dengan transaksi hubungan Istimewa), laporan per negara atau country by country report (bagi anggota grup usaha skala global), daftar nominative biaya promosi, serta laporan tahunan penerimaan negara dari kegiatan hulu minyak dan/atau gas bumi (bagi Wajib Pajak sektor minyak dan/atau gas bumi). Selanjutnya, Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 26, pemberitahuan bentuk penanaman modal, dan lapran keuangan konsolidasi (untuk Badan Usaha Tetap / BUT).

Sumber: Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan (Pajak.com)

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »