Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bukan Sembarang Pasar!, Mengenal Lebih Dekat Tentang Pasar Modal

Oleh: M Akmal Murtadho

Dengan diciptakannya pasar modal (capital market), konsep pemupukan modal dan hak milik pribadi memperoleh momentum untuk berkembang dengan pesat. Melalui pasar ini, seseorang dapat menambah kekayaan pribadinya tanpa harus melakukan usaha (bisnis). Di lain pihak, melalui pasar modal, dunia usaha dapat mengumpulkan dana untuk membiayai dan memperluas usahanya.

Dewasa ini, dapat dikatakan bahwa pasar modal merupakan jantung dari sistem ekonomi pasar.

Indikator-indikator yang ditunjukkan oleh pasar modal, semisal Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dijadikan sebagai pengukur kemajuan ekonomi suatu negara.

Selain sebagai sumber pendanaan bisnis, pasar modal digunakan untuk melakukan jual beli saham dan surat-surat berharga jangka panjang yang lain. Pada dasarnya, jual beli saham merupakan jual beli kepemilikan atas suatu usaha (perusahaan). Melalui pasar modal, hak kepemilikan dapat dipindah-tangankan. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, pasar modal digunakan untuk melakukan perdagangan saham dengan tujuan memperoleh keuntungan modal (capital gain). Pasar modal tidak lagi sebagai media investasi kepemilikan yang tujuannya adalah dividen (pembagian laba) dari suatu usaha. Bahkan, perdagangan dengan tujuan memperoleh keuntungan modal barangkali yang lebih meramaikan pasar modal.

Konsekuensi dari pasar modal adalah kepemilikan yang meluas. Ada pemisahan antara emilik yang sekarang disebut sebagai pemegang saham dan manajemen yang bertugas mengelola perusahaan. Selain itu, akan semakin banyak peristiwa dimana manajemen bukan pemilik. Ada jarak antara objek yang dijadikan sebagai landasan transaksi (underlying transaction) dan subjek yang melakukan transaksi. Dalam pasar modal, landasan transaksi yang sesungguhnya adalah perusahaan (objek transaksi).

Manajemen adalah pihak yang merepresentasikan objek dalam berhubungan dengan subjek perdagangan saham. Ada hubungan keagenan antara manajemen sebagai agen dan pemegang saham dan investor sebagai prinsipiel. Motif investasi yang tidak hanya sekadar kepemilikan, tetapi diperluas dengan tujuan memperoleh keuntungan modal, membuat model pengambilan keputusan dalam perdagangan saham menjadi berbeda dibandingkan dengan model keputusan investasi yang lain.

Jauhnya subjek dengan objek transaksi dan hanya mengandalkan pada informasi untuk pengambilan keputusan, memungkinkan seringnya terjadi moral hazard atau adverse selection dalam perdagangan. Tanggung jawab manajemen perusahaan, dalam keadaan seperti ini, meluas ke masalah penyusunan dan penyebaran informasi keuangan (financial reporting) sehingga tidak terjadi asimetri informasi.

*Disclaimer*

Sumber: Soemarso S.R (2018). Etika dalam Bisnis & Profesi Akuntan dan Tata Kelola Perusahan.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »