Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Contoh #3 Penentuan Wajib Pajak yang Wajib Menyelenggarakan dan Menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc). Masih di PMK 172 Tahun 2023.

 Oleh: Maskudin

Contoh 3:

PT GHI adalah perusahaan Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai entitas induk.

Sebagai entitas induk, PT GHI melaporkan peredaran bruto konsolidasi untuk Grup Usahanya sebagai berikut:

a. Tahun pajak 2018 sebesar Rp12.000.000.000.000,00.

b. Tahun pajak 2019 sebesar Rpl0.000.000.000.000,00.

c. Tahun pajak 2020 sebesar Rpl3.000.000.000.000,00.

d. Tahun pajak 2021 sebesar Rp9.0000.000.000.000,00.

Tahun buku PT GHI dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Berdasarkan informasi di atas, PT GHI diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa laporan per negara untuk tahun pajak 2019 dan tahun pajak 2021. Untuk laporan per negara tahun pajak 2019, Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 31 Desember 2020 dan wajib disampaikan sebagai lampiran surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan tahun pajak 2020. Untuk laporan per negara tahun pajak 2021, Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut harus tersedia paling lambat tanggal 31 Desember 2022 dan wajib disampaikan sebagai lampiran surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan badan tahun pajak 2022.

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »