Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pekerja IKN Bebas Pajak? Berikut Penjelasannya

IBX – Jakarta. Guna mendorong aktivitas ekonomi Ibu Kota Nusantara (IKN) pemerintah memberikan berbagai insentif di bidang perpajakan. Salah satunya merupakan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) ditanggung pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024.

Dengan adanya insentif PPh 21 ditanggung pemerintah pekerja di IKN tetap dikenakan pemotongan pajak penghasilan hanya saja pajak atas penghasilan yang diperoleh dari IKN dibayarkan oleh pemerintah sehingga pekerja tidak perlu lagi membayarkan pajak yang terutang. Menurut Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rumadi dengan adanya insentif PPh 21 ini, pekerja IKN mendapatkan penghasilan lebih karena tidak ada pajak yang dipotong dan dapat digunakan untuk keperluan lain.

Rumadi menjelaskan terdapat beberapa ketentuan dalam pemberian insentif PPh 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja di IKN. Diantaranya pekerja harus berdomisili di IKN, bekerja pada pemberi kerja tertentu dan memiliki NPWP yang terdaftar di kantor pajak wilayah IKN. Rumadi juga menambahkan bahwa insentif PPh 21 ditanggung pemerintah hanya diberikan atas penghasilan yang diperoleh dari IKN, sehingga apabila Wajib Pajak memiliki pekerjaan atau usaha lian di luar IKN maka akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada umumnya. Insentif PPh 21 di IKN berlaku bagi pekerja baik pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap, serta PNS, Pejabat Negara dan Anggota TNI/POLRI.

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »