Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan Wajib Pajak dalam Penerapan “Core Tax”?

IBX-Jakarta. Berkenaan dengan mulai masifnya edukasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak mengenai Core Tax atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), apakah ada persiapan yang perlu dilakukan Wajib Pajak untuk menghadapi perubahan sistem tersebut?

Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang sedang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini merupakan bagian dari bentuk upaya pemerintah dalam melakukan reformasi perpajakan. Adapun tujuan dari adanya core tax ini adalah untuk melakukan penyederhanaan proses bisnis pelaksanaan administrasi perpajakan, baik dari sisi otoritas pajak atau DJP dalam melaksanakan tugasnya, maupun dari sisi Wajib Pajak dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Iwan Djuniardi, Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak DJP, “Dengan core tax system, tidak ada lagi perekaman administrasi pajak secara manual atau diperiksa oleh manusia. Sedikit mungkin intervensi dari manusia dalam proses data input karena datanya digital.” – dikutip dari CNBN Indonesia.

Lantas apa saja yang perlu dipersiapkan Wajib Pajak dalam menyambut penerapan core tax nantinya?

Melansir dari pajak.com (11/6/2024), dalam suatu wawancara, Robert Pakpahan, Direktur Jenderal Pajak periode 2017-2019, menjawab pertayaan mengenai hal apa yang perlu dipersiapkan Wajib Pajak dalam menghadapi core tax yang akan segera diterapkan.

Robert menjawab bahwa, “Bagi Wajib Pajak, agaknya tidak terlalu mempersiapkan hal-hal yang rumit. Karena Wajib Pajak sebagai pihak yang menerima pelayanan, pengawasan, penagihan, dan kecanggihan layanan perpajakan lainnya. Ini artinya, Wajib Pajak lebih diuntungkan dalam hal menerapkan regulasi yang berkeadilan. Di beberapa kesempatan saya menyebut bahwa core tax adalah suatu sistem yang tidak terinvensi oleh manusia, karena semua serba sistem, sehingga everybody di treat  yang sama, itu yang membuat core tax menjadi indah.

Saya sangat yakin, core tax  akan diterapkan ini menghasilkan suatu administrasi pemungutan pajak yang andal, yakni bermutu, akurat, cepat, yang ditopang oleh sistem yang powerfull, karena sistem ini mengintegrasikan 21 proses bisnis perpajakan yang selama ini belum terpadu masih terpisah-pisah.”

“Mungkin secara teknis hal yang perlu Wajib Pajak lakukan sebelum core tax berjalan adalah memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), karena nanti untuk mengakses sistem itu diperlukan NIK,” lanjutnya.

 Dengan demikian, sebagaimana yang disampaikan oleh Robert Pakpahan, hal yang perlu dipersiapkan dalam menghadapi core tax sejatinya tidak terlalu rumit dan secara teknis perlu memadankan NIK dan NPWP sebelum penerapan core tax.

Sumber: “Core Tax” Segera Diterapkan, Apa yang Perlu Disiapkan Wajib Pajak? (pajak.com)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »