Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Pisah Batas Penerimaan Kas

Dalam audit pada umumnya, pisah batas yang tepat untuk penerimaan kas biasanya dipandang kurang penting dibandingkan dengan pisah batas untuk penjualan dan retur penjualan karena pisah batas kas yang tidak tepat hanya akan berpengaruh terhadap saldo kas dan piutang usaha, bukan pada laba perusahaan. Namun demikian, apabila kesalahan penyajian material, hal itu akan berpengaruh pada kewajaran kedua akun tersebut dalam neraca, terutama apabila saldo kas berjumlah kecil atau bahkan bersaldo negatif.

Pengujian kesalahan penyajian pisah batas penerimaan kas mudah dilakukan dengan cara menelusur penerimaan kas ke setoran kas ke bank yang nampak dalam laporan bank pada periode berikutnya. Apabila terjadi penundaan sampal beberapa hari, hal itu bisa menjadi petunjuk adanya kesalahan penyajian pisah batas.

Sampai pada tingkatan tertentu, auditor bisa juga mengandalkan pada konfirmasi piutang untuk mengungkap kesalahan penyajian pisah batas penjualan, retur penjualan, dan penerimaan kas. Namun, auditor seringkali mengalami kesulitan dalam membedakan kesalahan penyajian pisah batas karena adanya perbedaan waktu yang normal yang timbul dari pengiriman barang dan penerimaan kas dalam perjalanan pada akhir tahun. Sebagai contoh, apabila seorang pelanggan mengirim check via pos kepada klien untuk membayar utangnya dan mencatat hal tersebut pada tanggal 30 Desember, dan klien menerima check tersebut dan mencatatnya pada tanggal 2 Januari, maka hasil pencatatan yang dilakukan kedua pihak tersebut per 31 Desember akan berbeda. Hal seperti ini bukanlah kesalahan penyajian pisah batas, tetapi suatu perbedaan waktu karena waktu pengiriman. Auditor bisa menghadapi kesulitan untuk mengevaluasi apakah telah terjadi suatu kesalahan penyajlan pisah batas atau ada perbedaan waktu, apabila ia menggunakan jawaban konfirmasi sebagai sumber informasi. Situasi semacam ini membutuhkan penyelidikan tambahan, misalnya dengan menginspeksi dokumen pendukung.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »