Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Lebih Dalam Pajak Progresif Atas Kendaraan Bermotor dan Cara Menghitungnya

IBX-Jakarta. Pajak progresif adalah salah satu bentuk pengenaan pajak kepada pemilik kendaraan bermotor yang mengenakan tarif pajak dengan persentase yang didasari pada jumlah objek pakal serta besaran nilai dari objek tersebut.

Pajak progresif ini dikenakan jika masyarakat memiliki kendaraan baik roda dua, roda tiga, dan roda empat yang lebih dari satu dengan jenis kendaraan, nama pemilik, serta alamat yang sama. Namun, jika masyarakat memiliki jenis kendaraan yang berbeda dalam kategori kendaraan bermotor roda dua hingga seterusnya, maka tidak dapat dikenakan pajak progresif.

Adapun ketentuan mengenai tarif pajak progresif yang tertera di dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menjelaskan bahwa tarif pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6% (enam persen).

Seperti salah satunya di DKI Jakarta, berikut tarif pajak progresif kendaraan bermotor atas kepemilikan kendaraan pribadi yang diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan mulai berlaku mulai tahun 2025.

  • Sebesar 2 persen untuk kendaraan kendaraan pertama
  • Sebesar 3 persen untuk kendaraan kedua
  • Sebesar 4 persen untuk kendaraan ketiga
  • Sebesar 5 persen untuk kendaraan keempat
  • Sebesar 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Ketentuan pajak progresif tersebut hanya berlaku untuk kendaraan bermotor atas kepemilikan kendaraan pribadi di DKI Jakarta. Sementara itu, untuk kendaraan bermotor yang dimiliki oleh badan dikenakan tarif tunggal sebesar 2% (dua persen) dan tidak dikenakan tarif pajak progresif.

Lantas bagaimana cara menghitung pajak progresif mobil menggunakan tarif terbaru? Berikut cara untuk menghitungnya.

Sebagai Contoh, misalnya Ibu A memiliki 4 (empat) unit kendaraan bermotor roda empat jenis HC Tahun 2024 seharga Rp350.000.000. Maka dari itu, berikut perhitungan pajak progresif keempat unik mobil tersebut.

  • Mobil Pertama

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) = Rp350.000.000 x 2% = Rp7.000.000

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) = Rp143.000

Pajak Progresif = Rp7.000.000 + Rp143.000 = Rp7.143.000

  • Mobil Kedua

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) = Rp350.000.000 x 3% = Rp10.500.000

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) = Rp143.000

Pajak Progresif = Rp10.500.000 + Rp143.000 = Rp10.643.000

  • Mobil Ketiga

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) = Rp350.000.000 x 4% = Rp14.000.000

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) = Rp143.000

Pajak Progresif = Rp14.000.000 + Rp143.000 = Rp14.143.000

  • Mobil Keempat

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) = Rp350.000.000 x 5% = Rp17.500.000

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) = Rp143.000

Pajak Progresif = Rp17.500.000 + Rp143.000 = Rp17.643.000

Sumber: Ini Ketentuan, Tarif, dan Cara Hitung Pajak Progresif Mobil

*Disclaimer*

Recent Posts

Bea Keluar Batu Bara Jadi Sasaran Baru Penerimaan Negara

IBX – Jakarta Penargetan bea keluar batu bara sebagai penerimaan negara sekitar Rp25 triliun masih belum muncul kepastian mengenai besaran tarif maupun aturan pelaksanaannya masih belum ditetapkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa bea keluar batu bara direncanakan berlaku surut, sehingga perhitungannya tetap dilakukan sejak awal tahun. Kendati demikian,

Read More »

Bingkisan Lebaran dalam Perspektif Gratifikasi di Lingkungan Pajak

IBX – Jakarta. Menjelang Idulfitri, tradisi berbagi bingkisan atau parsel Lebaran sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia. Bingkisan tersebut sering dimaknai sebagai bentuk silaturahmi, penghormatan, atau ungkapan terima kasih. Namun bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemberian seperti ini perlu disikapi dengan

Read More »