Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bea Keluar Batu Bara Jadi Sasaran Baru Penerimaan Negara

IBX – Jakarta

Penargetan bea keluar batu bara sebagai penerimaan negara sekitar Rp25 triliun masih belum muncul kepastian mengenai besaran tarif maupun aturan pelaksanaannya masih belum ditetapkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa bea keluar batu bara direncanakan berlaku surut, sehingga perhitungannya tetap dilakukan sejak awal tahun.

Kendati demikian, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menambahkan bahwa pemerintah masih terus membahas rencana kebijakan tersebut, terutama di tengah potensi kenaikan harga batu bara. Ia menjelaskan bahwa proses finalisasi masih berlangsung dan sejumlah pembahasan masih dilanjutkan. Menurutnya, pemerintah akan mengumumkan secara rinci mengenai kebijakan tersebut setelah proses pembahasan selesai. Febrio juga berharap kebijakan itu nantinya dapat memberikan tambahan kontribusi terhadap penerimaan negara, khususnya ketika harga batu bara sedang mengalami peningkatan. Ia menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2026 pada Rabu (11/3/2026).

Sumber: Hilal Aturan Bea Keluar Batu Bara Belum Jelas, Urus RKAB Wajib Patuh Pajak; Purbaya Bidik Penerimaan Negara Rp25 T dari Bea Keluar Batu Bara

Recent Posts

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »