Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Keakurasian Transaksi Telah Dicatat Dengan Jumlah Yang Benar Dalam Tujuan Audit

Tujuan audit ini berkaitan dengan keakurasian informasi untuk transaksi-transaksi akuntansi dan merupakan satu bagian dari asersi keakurasian untuk golongan transaksi.

Dalam hal transaksi penjualan, tujuan ini menjadi tidak tercapai apabila kuantitas barang yang dikirim berbeda dengan kuantitas menurut faktur, atau harga barang yang tercantum dalam faktur tidak sesuai dengan barang sesungguhnya, atau terjadi kekeliruan dalam mengalikan atau menjumlahkan dalam faktur, ataudigunakan jumlah yang salah dalam membuat jurnal.

Perlu dibedakan antara keakurasian dengan keterjadian atau kelengkapan. Sebagai contoh, apabila suatu jurnal penjualan telah dibuat padahal seharusya tidak dibuat demikian, karena barang dikirim sebagai konsinyasi, maka tujuan keberadaan tidak terpenuhi, walaupun jumlah dalam faktur telah dihitung dengan benar. Apabila jurnal penjualan telah dibuat untuk mencatat sebuah transaksi yang sah tetapi jumlahnya tidak benar, maka tujuan keakurasian tidak tecapai, tetapi tujuan Keberadaan terpenuhi. Hubungan yang sama terjadi untuk kelengkapan dan keakurasian.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »