Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Siapa Saja Pemakai Laporan Keuangan Syariah?

Pemakai laporan keuangan meliputi investor sekarang dan investor potensial; pemilik dana garah; pemilik dana pembiayaan mudharabah; pemilik dana titipan; pembayar dan penerima zakat, infak, sedekah, dan wakaf; pengawas syariah; karyawan; pemasok dan mitra usaha lainnya; pelanggan; pemerintah; serta lembaga-lembaganya dan masyarakat. Para pemakai tersebut menggunakan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan informasi yang berbeda. Berikut akan dibahas kebutuhan informasi bagi masing-masing pemakai laporan keuangan (KDPPLKS paragraf 9).

1. Investor sekarang dan investor potensial. Investor adalah pihak yang menanamkan dananya untuk memiliki usaha yang ada atau yang akan dilaksanakan. Biasanya, bukti kepemilikan diwujudkan dalam bentuk surat saham. Investor sekarang adalah orang atau institusi yang telah memiliki surat saham suatu perusahaan, sedangkan investor potensial adalah orang atau institusi yang hendak membeli surat saham suatu perusahaan. Baik investor sekarang maupun investor potensial berkepentingan dengan risiko yang melekat serta hasil dari investasi yang sedang atau akan dilakukan. Mereka membutuhkan informasi untuk membantu menentukan apakah harus membeli, menahan, atau menjual investasi tersebut. Investor juga tertarik pada informasi yang memungkinkan mereka menilai kemampuan entitas syariah untuk membagikan dividen.

2. Pemberi dana gardh. Pemberi dana gardh merupakan individu atau institusi yang memberikan pinjaman kepada entitas syariah dengan menggunakan skema gardh, yaitu pinjaman dengan pengembalian sejumlah uang yang sama dengan yang dipinjam. Pemberi dana gardh membutuhkan informasi yang memungkinkan mereka untuk menyimpulkan apakah dana gardh dapat dibayar pada saat jatuh tempo.

3. Pemilik dana syirkah temporer. Pemilik dana syirkah temporer adalah individu atau institusi yang menginvestasikan dananya pada entitas syariah secara temporer dengan menggunakan skema bagi hasil. Pemilik dana syirkah temporer berkepentingan dengan informasi keuangan yang memungkinkan mereka untuk mengetahui tingkat keamanan dan keuntungan dana yang diinvestasikan pada entitas syariah. Informasi tersebut dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan untuk menarik, mempertahankan, atau menambah dana yang diinvestasikan.

4. Pemilik dana titipan. Pemilik dana titipan adalah individu atau institusi yang menitipkan dananya di entitas syariah dengan skema wadiah atau penitipan tanpa adanya kewajiban bagi yang dititipi untuk memberikan tambahan kepada penitip. Pemilik dana titipan membutuhkan informasi keuangan untuk memungkinkan mereka mengetahui apakah

dana titipan dapat diambil setiap saat.

5. Pembayar dan penerima zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Pembayar dan penerima zakat, infak, sedekah, dan wakaf berkepentingan dengan informasi mengenai sumber dan penyaluran dana tersebut.

6. Pengawas syariah. Pengawas syariah adalah orang yang ditugaskan oleh Dewan Syariah Nasional untuk mengawasi kepatuhan suatu entitas syariah terhadap prinsip syariah. Pengawas syariah memerlukan informasi keuangan untuk mengevaluasi kesesuaian produk dan sistem operasi entitas syariah terhadap prinsip syariah.

7. Karyawan. Karyawan dalam hal ini adalah individu yang bekeria pada entitas syariah atau kelompok-kelompok yang mewakili kepentingan mereka dalam hubungannya dengan entitas syariah. Karyawan memerlukan informasi keuangan untuk memungkinkan mereka menilai kemampuan entitas syariah dalam memberikan balas jasa, manfaat pensiun, dan kesempatan kerja.

8. Pemasok dan mitra usaha lainnya. Pemasok dan mitra usaha lainnya tertarik dengan informasi yang memungkinkan mereka menilai apakah jumlah yang terutang akan dibayar pada saat jatuh tempo.

9. Pelanggan. Pelanggan memerlukan informasi untuk menilai kelangsungan hidup entitas syariah, terutama jika mereka terlibat dalam perjanjian jangka panjang.

10. Pemerintah. Pemerintah dan berbagai lembaga di bawah kekuasaannya berkepentingan dengan alokasi sumber daya dan aktivitas entitas syariah. Mereka memerlukan informasi tersebut untuk mengatur aktivitas entitas syariah, menetapkan kebijakan pajak, serta sebagai dasar menyusun statistik pendapatan nasional dan statistik lainnya.

11. Masyarakat. Informasi keuangan yang disediakan entitas syariah akan memungkinkan jumlah orang yang dipekerjakan. masyarakat menilai kontribusi entitas syariah pada perekonomian nasional, termasuk

*Dislaimer*

Sumber: Yaya, Martawireja, Abdurahim. Akuntansi Perbankan (Teori dan Praktik Kontemporer) Berdasarkan PAPSI 2013 Edisi II.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »