Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kenaikan PPN 12% Jadi Berlaku 2025? Pemerintah Jokowi lakukan Simulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah telah melakukan simulasi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada awal 2025. Namun, pelaksanaannya masih bergantung pada penilaian pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Susiwijono Moegiarso, Seketaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan, dalam rapat kecil yang digelar pada pagi di Istana Negara, juga telah diberikan simulasi perhitungan dampak penerapan PPN 12%.

“Kan dilaporkan tadi pagi, tapi saya belum tahu hasil arahnya, tapi sudah kita simulasikan plus minusnya, kira-kira potensinya berapa, kemudian dampaknya ke sektor usaha, itu sudah,” ujar Susiwijono di kantornya, Jakarta, Senin (5/8/2024).

Namun Susiwijono mengatakan, belum ada keputusan terkait hasil pertemuan antara Presiden Jokowi dan jajaran menterinya tadi pagi terkait penerapan PPN. Yang terlihat, menurutnya, ada pada simulasi dari penerapannya.

Sebab penerapan tarif PPN 12% wajib berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun simulasi itu dilakukan untuk melihat dampaknya karena dunia usaha, khususnya pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memibta acara tersebut supaya ditunda.

“Kalau dampak potensinya kan gampang hitungnya, naik dari 11% ke 12% itu kan berarti naik 1%, 1 per 11 itu kan katakan 10% total PPN kita realisasi setahun Rp 730-an triliun, berarti kan tambahnya sekitar Rp 70-an triliun,” ungkap Susiwijono.

“Hitung dengan dampak ekonominya kira-kira kalau dengan itu bagaimana, nanti kemampuan bisnis serta sektor industri kita dan sebagainya, tinggal disandingkan,” tegasnya.

Menurut dia, pemerintah juga tentu mempertimbangkan daya beli masyarakat dengan memperhatikan data pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2024 yang sebesar 5,02% dibandingkan kuartal I-2024 sebesar 5,11%. Oleh karena itu, ia mengatakatakan simulasi terus dilakukan, karena belum ada keputusan resmi penerapannya.

“Jadi belum, masih dikaji. Justru itu kan, kalau secara aturan memang harus jalan di 1 Januari,” kata Susiwijono.

*Disclaimer*

Sumber: Pemerintah Jokowi Simulasi Kenaikan PPN 12%, Jadi Berlaku 2025?

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »