Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Insentif PPN DTP Sektor Perumahan Dievaluasi, Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi?

IBX-Jakarta. Sedikit mengulas mengenai kebijakan insentif yang dikeluarkan tahun lalu, insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023. Insentif ini adalah suatu bentuk bantuan yang diinisiasikan pemerintah untuk masyarakat dalam hal pembelian rumah tapak dan rumah susun. Kebijakan ini pun berlanjut hingga tahun 2024 ini.

Pemanfaatan fasilitas PPN DTP ini dapat digunakan oleh perorangan dalam pembelian satu rumah tapak atau satuan unit rumah susun dengan ketentuan sebelum 1 September 2023 tidak ada pembayaran uang muka atau cicilan.

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan memberikan keringanan beban dalam biaya pembelian rumah sebagai bentuk respon bantuan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun, dalam konferensi pers di Jakarta, Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Perekonomian memberikan pernyataan bahwa kebijakan insentif PPN DTP sektor perumahan tersebut akan dievaluasi. “Terkait konstruksi perumahan kita akan kita evaluasi. Kita evalausi dulu,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/8/2024).

Sementara itu, Airlangga juga menambahkan bahwa untuk sektor otomotif ditegaskan tidak ada perubahan ataupun tambahan lainnya. “Tentu kalau untuk otomotif kebijakan sudah dikeluarkan. Jadi tidak ada kebijakan perubahan tambahan lain,” lanjut Airlangga.

Melanjutkan hal tersebut, Susiwijono Moegiarso selaku Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa belum mengetahui mengenai adanya perubahan PPN DTP tersebut. Namun, dinyatakan bahwa kebijakan tersebut dievaluasi dalam rangka untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal III.

“Belum tahu nanti, tapi kan intinya sinyal Pak Menko tadi kan sadar bahwa ini untuk mendorong growth di kuartal III kan penting sekali. Karena yang dapat kan MBR kan, masyarakat berpengasilan rendah, yang jumlahnya… itu kan hanya boleh untuk MBR, PPN DTP,” Jelas Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tersebut.

*Disclaimer

Sumber:

Insentif Pajak Beli Rumah Mau Dievaluasi

Apa Itu Insentif PPN DTP Beli Rumah? Skema dan Manfaatnya

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »