Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Akan Selesai Pada Tahun Ini, Insentif PPh Final 0,5% untuk UMKM Siap Dievaluasi!

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa kementeriannya akan melakukan evaluasi mendalam terhadap insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% yang diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Insentif ini dijadwalkan akan berakhir pada akhir tahun ini.

Dalam rapat dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Selasa, 3 September 2024, Sri Mulyani menyatakan bahwa meskipun insentif pajak ini akan tetap ada, pemerintah merasa perlu untuk menilai ulang kebijakan tersebut guna menentukan apakah fasilitas PPh final ini masih sesuai dengan kebutuhan UMKM atau apakah sudah saatnya untuk memberikan perlakuan pajak yang lebih adil kepada mereka.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp 4,8 miliar atau bahkan hanya Rp 500 juta tidak dikenakan pajak. Dia menanggapi pertanyaan umum tentang apakah pedagang kecil, seperti penjual bakso atau sate, yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta per tahun harus membayar pajak. Dia menekankan bahwa meskipun tarif PPh final sebesar 0,5% diterapkan pada omzet di atas setengah miliar, omzet saja tidak selalu mencerminkan kesehatan finansial UMKM secara akurat, karena pajak seharusnya dihitung berdasarkan laba bersih, bukan omzet.

Sri Mulyani mengakui bahwa banyak UMKM tidak memiliki sistem pembukuan yang memadai, sehingga perhitungan pajak berbasis omzet menjadi lebih praktis. Namun, dia juga menunjukkan bahwa meskipun omzet bisa sangat besar, biaya operasional yang tinggi bisa membuat sebuah usaha mendekati titik impas atau bahkan merugi. Dalam kasus seperti itu, tetap mengenakan pajak berdasarkan omzet saja dianggap tidak adil.

Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk mendorong UMKM agar tetap membayar pajak dengan tarif yang lebih rendah. Namun, jika sebuah UMKM mengalami kerugian, mereka tidak akan dikenakan pajak meskipun omzet mereka melebihi Rp 500 juta. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pajak yang dibayar lebih mencerminkan kondisi keuangan nyata dari UMKM. Skema tarif PPh Final 0,5% yang berlaku sejak 2018 akan terus dapat dimanfaatkan hingga akhir tahun 2024, setelah itu kemungkinan akan ada perubahan berdasarkan hasil evaluasi ini.

*Disclaimer

Sumber: Sri Mulyani Bakal Evaluasi PPh Final 0,5% untuk UMKM

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »