Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pajak 2,4% Dikenakan untuk Renovasi Rumah, Ini Aturannya!

IBX-Jakarta. Mulai tahun 2025, renovasi rumah juga akan dikenakan pajak. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS). Menurut pasal yang relevan, kegiatan membangun mencakup pembangunan bangunan baru, perluasan, serta renovasi bangunan lama, yang dilakukan oleh individu atau badan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, bukan dalam konteks usaha.

Di dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa rumah yang dibangun atau direnovasi akan dikenakan pajak sebesar 20% dari tarif PPN yang ditetapkan. Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa tarif PPN KMS akan naik menjadi 2,4% pada tahun 2025 dari yang sebelumnya 2,2%. Hal ini dipicu oleh kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Prastowo menegaskan bahwa PPN untuk KMS sudah ada sejak 1995 dan bukan merupakan kebijakan baru. Tujuannya adalah menciptakan keadilan pajak; jika pembangunan melalui kontraktor dikenakan PPN, maka pembangunan sendiri juga seharusnya dikenakan pajak yang serupa.

*Disclaimer*

Sumber: Renovasi Rumah Kena Pajak 2,4%, Simak Aturannya

Recent Posts

Insentif Pajak Jadi Strategi Baru Jakarta Dorong Budaya Pilah Sampah

IBX – Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah baru dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab melalui pemberian insentif pajak kepada pelaku usaha. Kebijakan ini ditujukan bagi hotel, restoran, dan kafe yang berhasil menunjukkan kinerja terbaik dalam kompetisi pilah sampah yang akan diselenggarakan pemerintah daerah. Langkah tersebut mencerminkan

Read More »

Kenaikan Pajak Keberangkatan Internasional Jepang

IBX – Jakarta. Pajak Keberangkatan Internasional atau sering disebut dengan Sayonara Tax akan naik per 1 Juli 2026. Hal tersebut resmi diumumkan oleh pemerintah Jepang yang tentunya berdampak pada turis internasional.  Besaran dari Pajak Keberangkatan Internasional yang mulainya 1.000 JPY atau sekitar Rp115 ribu akan menjadi 3.000 JPY atau sekitar

Read More »