Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Hati-hati Penipuan Berkedok DJP, Kenali Berbagai Modusnya

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengidentifikasi berbagai modus penipuan yang menyamar sebagai instansi resmi. Masyarakat diingatkan untuk selalu waspada dan mengenali ciri-ciri penipuan ini.

“DJP mengingatkan masyarakat dan wajib pajak untuk tetap berhati-hati terhadap berbagai cara penipuan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis (10/10/2024).

Modus pertama adalah phishing, yang bertujuan mengumpulkan informasi pribadi dengan mengirim pesan melalui email, SMS, atau media sosial yang mengaku sebagai instansi resmi seperti DJP. “Pesan phishing sering kali berisi tautan untuk mengunduh aplikasi berbahaya dan meminta pembaruan data pribadi,” jelas Dwi.

Modus kedua adalah spoofing, di mana penipuan dilakukan melalui email yang terlihat berasal dari alamat resmi @pajak.go.id, padahal pengirimnya bukan DJP. Modus ini menyamarkan identitas pengirim untuk menipu korban.

Modus ketiga melibatkan penipuan yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai DJP. Pelaku berpura-pura menghubungi wajib pajak melalui email atau pesan, menginformasikan adanya tagihan pajak, dan meminta pembayaran atau mengarahkan mereka untuk mengakses tautan mencurigakan.

Modus keempat adalah penipuan yang menawarkan rekrutmen pegawai DJP, di mana pelaku meminta uang untuk pendaftaran. “Informasi rekrutmen ASN atau CPNS hanya disampaikan melalui saluran resmi Kementerian Keuangan tanpa biaya,” tambah Dwi.

Wajib pajak yang menerima pesan di WhatsApp mengatasnamakan DJP disarankan untuk memverifikasi nomor melalui situs resmi DJP. Pastikan juga bahwa email yang diterima berakhiran @pajak.go.id, karena email dengan domain lain bukan dari DJP. “Penagihan pajak resmi selalu dilakukan berdasarkan hukum dan disampaikan secara langsung atau melalui pos, bukan lewat email,” tegas Dwi.

Jika menerima pesan dengan file berformat apk, abaikan dan hapus pesan tersebut. DJP menegaskan tidak pernah mengirim file dengan ekstensi tersebut. Masyarakat diimbau untuk menjaga keamanan data dengan memperbarui antivirus dan menghindari tautan atau file mencurigakan.

Berikut adalah daftar tautan yang digunakan oleh penipu untuk phishing (jangan dibuka):

djp[.]linepajak-go[.]com pajak[.]xzgo[.]cc

*Disclaimer*

Sumber: Waspada Penipuan Mengatasnamakan DJP, Ini Ragam Modusnya (detik.com)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »