Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PKKU dan Kepatuhan Perpajakan: Apa yang Perusahaan Multinasional Perlu Tahu?

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) bagi perusahaan multinasional yang memiliki hubungan istimewa dan transaksi afiliasi harus mematuhi ketentuan PKKU sebagaimana diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Peraturan Menteri Keuangan, serta peraturan perpajakan terkait lainnya. Untuk memenuhi kewajiban kepatuhan perpajakan atas transaksi afiliasi, perusahaan perlu mempersiapkan Dokumen Penentuan Harga Transfer, termasuk melampirkan Ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal serta menyampaikan notifikasi atau Laporan per Negara.

Sebagai bagian dari kewajiban pembukuan sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah oleh Undang-undang HPP, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213, wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi diharuskan melampirkan Dokumen Penentuan Harga Transfer dalam laporan SPT Tahunan PPh Badan. Setelah penyampaian SPT tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan tindakan penegakan hukum terkait transaksi afiliasi ini. Tindakan yang diambil oleh DJP bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak serta memastikan penerapan PKKU bagi wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi.

Wajib Pajak dan DJP memiliki tanggung jawab bersama dalam menerapkan ketentuan transfer pricing agar sesuai dengan ketentuan perpajakan. Apabila PKKU diterapkan secara bersama-sama dan sesuai dengan pedoman yang ada, maka potensi sengketa perpajakan terkait transfer pricing dapat diminimalkan.

Penerapan PKKU dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk tujuan perpajakan di Indonesia (Kurniawan, 2015) dapat dilakukan melalui beberapa langkah, yaitu:

  • Mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan dari Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi, termasuk profil Wajib Pajak, struktur organisasi, perjanjian/kontrak, gambaran umum perusahaan, skema transaksi, laporan keuangan, dan informasi relevan lainnya.Melakukan analisis kesebandingan dan menentukan pembanding. Analisis kesebandingan melibatkan evaluasi berbagai faktor yang memengaruhi tingkat kesebandingan, seperti karakteristik barang dan jasa, fungsi masing-masing pihak yang terlibat dalam transaksi, ketentuan kontrak, kondisi ekonomi, serta strategi bisnis. Pembanding dapat berupa data internal maupun eksternal, di mana data eksternal sering kali disediakan oleh konsultan atau penyedia basis data komersial perpajakan.
  • Menentukan metode penentuan harga transfer yang tepat. Berdasarkan PMK-22/PMK.03/2020, wajib pajak dan DJP dapat menggunakan beberapa metode untuk menetapkan harga transfer yang sesuai, seperti metode CUP, Resale Price, Cost Plus, dan metode lainnya.
  • Menerapkan PKKU berdasarkan analisis kesebandingan dan metode penentuan harga transfer yang sesuai pada transaksi antara wajib pajak dan pihak yang memiliki hubungan istimewa.
  • Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan harga atau laba wajar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Wajib Pajak harus mendokumentasikan seluruh langkah, kajian, dan hasil analisis kesebandingan serta penentuan data pembanding.

    DJP, yang melakukan pengujian kepatuhan penerapan PKKU pada Dokumen Penentuan Harga Transfer, juga harus menjalankan langkah-langkah tersebut. Pendokumentasian Dokumen Penentuan Harga Transfer oleh Wajib Pajak akan diuji baik secara formal maupun material. Dalam praktiknya, sengketa pajak terkait transaksi transfer pricing sering muncul karena adanya perbedaan penafsiran terhadap ketentuan perpajakan antara Wajib Pajak dan DJP, serta ketersediaan data pembanding (Firmansyah, 2020).

    *Disclaimer

    Sumber: Apakah Transfer Pricing Documentation Meningkatkan Kepatuhan Pajak?

    Recent Posts

    Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

    IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

    Read More »

    Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

    IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

    Read More »

    Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

    IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

    Read More »