Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Prabowo Tetapkan PPN 12% untuk Barang Mewah, Ini Target Penerimaan Pajak 2025

IBX-Jakarta. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 yang mengatur tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 2025. Perpres ini menjadi dasar pelaksanaan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025. Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa target penerimaan pajak untuk pemerintahan Presiden Prabowo pada tahun depan ditetapkan sebesar Rp 2.490,9 triliun.

Rincian penerimaan pajak tersebut meliputi PPN dan PPnBM dalam negeri sebesar Rp 945,12 triliun, PPh Rp 1.209,27 triliun, PPB Rp 27,1 triliun, serta pajak lainnya sebesar Rp 7,79 triliun. Selain itu, bea dan cukai diperkirakan mencapai Rp 301,60 triliun. Dalam Perpres ini, target penerimaan PPN ditetapkan sebesar Rp 917,78 triliun, yang mengalami kenaikan sekitar 18,23% dibandingkan target PPN tahun 2024 yang sebesar Rp 776,23 triliun.

Rincian lebih lanjut menunjukkan bahwa pendapatan PPN dalam negeri diperkirakan mencapai Rp 609,04 triliun, sementara PPN impor sebesar Rp 308,74 triliun. Di sisi lain, pendapatan dari PPnBM dalam negeri diperkirakan mencapai Rp 10,78 triliun, dan PPnBM impor Rp 5,82 triliun. PPN/PPnBM lainnya diperkirakan sebesar Rp 10,71 triliun.

Pada hari Kamis (5/12/2024), DPR RI mengumumkan di Istana Negara bahwa kenaikan tarif PPN sebesar 12% hanya akan diterapkan pada barang mewah, seperti rumah, kendaraan, dan barang lainnya yang termasuk dalam kategori barang yang dikenakan PPnBM.

*Disclaimer*

Sumber: Tetapkan PPN 12% Buat Barang Mewah, Ini Target Pajak Prabowo di 2025 (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »