Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pembuatan Faktur Pajak di Coretax: masa transisi tidak ada sanksi administrasi?

IBX-Jakarta. Implementasi Coretax masih menjadi isu panas belakangan ini, terutama bagi kalangan pengusaha. Namun, sistem Coretax masih belum bisa mendapat nilai sempurna ketika digunakan.  

Banyaknya kendala menyebabkan kegaduhan bagi pengusaha dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, terutama perihal sanksi administrasi atas keterlambatan atau kesalahan dalam pembuatan Faktur Pajak karena kesalahan teknis implementasi coretax.

Untuk mengurangi kekhawatiran para pengusaha, Direktur Jenderal Pajak Kementerian keuangan, Suryo Utomo, menyatakan bahwa DJP tidak akan mengenakan sanksi administrasi atas keterlambatan atau kesalahan dalam pembuatan faktur pajak apabila kesalahan berasal dari sistem Coretax saat masa transisi. Pernyataan tersebut ia sampaikan pada siaran pers diskusi dengan Apindo (15/1/2025) yang diikuti kurang lebih 1000 peserta secara daring.

Pembebasan tersebut diberlakukan sejak masa transisi sistem Coretax diimplementasikan  yaitu pada tanggal 1 Januari 2025. Namun belum ada kepastian terkait sampai kapan pembebasan ini akan diberlakukan.

Suryo menjelaskan bahwa implemetasi Coretax masih perlu dikaji lebih dalam sampai Coretax ini dapat digunakan dengan optimal. Sehingga masa transisi masih belum dapat ditentukan secara pasti.

Suryo juga menambahkan apabila masa transisi sudah ditetapkan batas waktunya maka DJP akan mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen).

Namun, Sekretaris Dewan Pertimbangan Apindo, Suryadi Sasmita, meminta pada Ditjen Pajak untuk memberikan perlindungan dan dukungan bagi para pelaku usaha selama masa transisi diberlakukan.

Selain itu, ia juga meminta agar DJP turut memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelaku usaha. Menurutnya, pelaku usaha membutuhkan jaminan atau kepastian agar mereka dapat menjalankan proses bisnisnya seperti biasa tanpa perlu mengkhawatirkan sanksi administrasi selama masa transisi ini yang dianggap diluar dari ranah para pengusaha.

Dalam diskusi bersama Apindo tersebut, DJP juga membahas mengenai langkah yang dapat diambil akibat isu yang ditimbulkan dari kesalahan teknis implementasi Coretax. Salah satunya isu pelaporan PPh pasal 26 masa Desember 2024 yang masih bisa menggunakan sistem e-Bupot Unifikasi atau e-Bupot PPh Pasal 21.

Dari diskusi tersebut, DJP juga menyatakan bahwa mereka saat ini sedang berupaya memperbaiki sistem Coretax agar dapat digunakan dengan baik dan optimal.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »