Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Masalah Coretax Belum Usai! Menko Airlangga Kunjungi Langsung ke Kantor Pajak


IBX-Jakarta. Sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025, sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) mengalami berbagai kendala, mendorong sejumlah pejabat negara, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, untuk melakukan inspeksi langsung ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Airlangga dijadwalkan mengunjungi Kantor Pusat DJP pagi ini sekitar pukul 09.30 WIB. Ia menyatakan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk meninjau langsung perbaikan sistem Coretax agar tidak menghambat penerimaan negara.

“Kita lihat progres coretax, kita beri dukungan. Ini kan agar dipersiapkan dan terkait dengan penerimaan negara, terutama yang 2024 kan masih menggunakan legacy system sampai dengan laporan perpajakan nanti akhir Maret,” kata Airlangga pada senin (3/2/2025).

Menurut Airlangga sendiri, perbaikan pada sistem coretax seharusnya diimbangi oleh penyesuaian sistem dari instansi lainnya supaya sistem tersebut juga terkoneksi dalam mengawasi dari segi kepatuhan wajib pajak.

“Itu kan semua harus mempersiapkan interoperability apakah itu perbankan, apakah itu wajib pajak. Jadi ini kan bukan sistem yang satu pihak, bukan dari DJP tetapi dari wajib pajaknya pun perlu mempersiapkan,” perjelasnya.

“Makanya tadi saya minta pas moving consumer good, perusahaan yang memproduksi faktur banyak itu perlu ada sistem tersendiri, karena beda kan antara satu WP dengan perusahaan yang memproduksi banyak faktur, perusahaan yang banyak melakukan pemotongan pajak,” papar Airlangga.

Airlangga sendiri tidak menetapkan tenggat waktu khusus untuk perbaikan dan penyempurnaan Coretax. Seluruh proses perbaikan diserahkan sepenuhnya kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Sumber: CNBC Indonesia

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »