Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penerimaan Pajak Kripto di Indonesia Tembus Rp1,09 Triliun

IBX-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi mata uang kripto di Indonesia mencapai Rp620,4 miliar hingga akhir tahun 2024. Sejak diberlakukannya pajak kripto pada tahun 2022, total penerimaan telah terkumpul sebesar Rp1,09 triliun dalam kurun waktu 2,5 tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa kontribusi pajak ini berasal dari pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi aset kripto.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Kamis (13/2/2025), Hasan juga menyampaikan bahwa terdapat tiga lembaga yang berperan sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) di sektor aset kripto. Selain itu, terdapat 16 pedagang kripto yang telah memperoleh izin penuh, serta 14 calon pedagang yang masih dalam proses perizinan di OJK.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa nilai transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp650,61 triliun per Desember 2024, melonjak 335,91% dibandingkan tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). Sementara itu, total nilai aset kripto di Indonesia mencapai Rp1,09 triliun dengan jumlah aset tercatat sebanyak 1.396 jenis.

Data yang dimiliki OJK sedikit berbeda dengan catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu melaporkan bahwa hingga Desember 2024, total penerimaan pajak dari transaksi kripto mencapai Rp1,88 triliun. Rinciannya terdiri dari Rp246,45 miliar yang dikumpulkan pada tahun 2022, Rp220,83 miliar pada tahun 2023, dan Rp620,4 miliar pada tahun 2024.

Penerimaan pajak tersebut berasal dari dua komponen utama, yaitu PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger yang mencapai Rp510,56 miliar, serta PPN Dalam Negeri (PPN DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger yang berjumlah Rp577,12 miliar.

*Disclaimer*

Sumber: OJK Ungkap Penerimaan Pajak Kripto Mencapai Rp1,09 T (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »