Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penerimaan Pajak Daerah di Indonesia hingga Januari 2025: Pertumbuhan Positif dan Tantangan Ekonomi

IBX-Jakarta. Penerimaan pajak di berbagai daerah Indonesia hingga Januari 2025 menunjukkan tren yang beragam. Beberapa wilayah mencatatkan pertumbuhan yang signifikan, sementara yang lainnya mengalami kontraksi. Di kawasan Sumatera, contohnya, Provinsi Bengkulu tercatat sebagai salah satu daerah dengan penerimaan pajak yang tumbuh positif, meskipun sejumlah daerah lain mengalami penurunan. Berikut adalah gambaran detail mengenai penerimaan pajak di beberapa provinsi utama di Indonesia hingga akhir Januari 2025.

1. Sumatera Utara: Penerimaan Tumbuh dengan Dominasi PPN Impor

Penerimaan pajak di Sumatera Utara mencatatkan angka Rp 1,43 triliun hingga akhir Januari 2025, yang tercatat sekitar 4,41% dari target yang ditetapkan. Angka ini didominasi oleh kontribusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor yang mencapai Rp 359,33 miliar, dengan pertumbuhan 17,0% dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menyumbang Rp 243 miliar terhadap penerimaan pajak di provinsi ini. Meskipun belum ada perbandingan dengan tahun lalu, pencapaian ini menunjukkan kinerja yang cukup baik di tengah tantangan ekonomi yang ada.

2. Bengkulu: Tumbuh 11%, Meski Beberapa Sektor Mengalami Kontraksi

Provinsi Bengkulu mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp 149,07 miliar hingga 31 Januari 2025, yang tumbuh 11% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pertumbuhan positif ini didorong oleh sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mencatatkan kenaikan signifikan sebesar 118,11%, mencapai Rp 95,04 miliar. Sektor-sektor seperti Perdagangan Besar dan Pertanian juga menunjukkan kontribusi besar terhadap penerimaan pajak, meskipun beberapa sektor lainnya mengalami kontraksi.

3. Lampung: Kontraksi 21% Tertinggi di Sumatera

Di kawasan Lampung, penerimaan pajak tercatatkan sebesar Rp 377,08 miliar, yang mengalami penurunan sebesar 21,42% dibandingkan tahun sebelumnya. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap menjadi kontributor utama dengan nilai Rp 225,9 miliar. Namun, Pajak Penghasilan (PPh) mengalami penurunan signifikan, yakni minus 48%, akibat berbagai faktor eksternal. Penerimaan dari sektor Perdagangan dan Industri pengolahan masih mendominasi, meskipun beberapa sektor mengalami perlambatan yang disebabkan oleh fluktuasi harga komoditas dan perubahan pola konsumsi.

4. Jawa Timur: Kontraksi Penerimaan Pajak, Penyebabnya adalah Pemusatan Administrasi

Penerimaan pajak di Jawa Timur hingga akhir Januari 2025 tercatat sebesar Rp 19,05 triliun, yang hanya mencapai 6,83% dari target penerimaan sebesar Rp 278,96 triliun. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Jawa Timur mengalami kontraksi sebesar 2,70%. Penurunan ini sebagian besar disebabkan oleh kebijakan pemusatan pembayaran dan administrasi Wajib Pajak cabang, yang berdampak pada kelancaran administrasi perpajakan. Meskipun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) masih mendominasi, penerimaan PPh Non-Migas menunjukkan penurunan, sementara sektor PBB dan BPHTB mengalami pertumbuhan yang signifikan.

5. Papua: Penurunan Penerimaan Pajak yang Signifikan

Papua, melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama), tercatat mengalami penurunan signifikan dalam penerimaan pajak pada Januari 2025. Penerimaan pajak di Papua tercatat sebesar Rp 485,59 miliar, yang terkontraksi sebesar 41,27% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Penurunan ini sebagian besar disebabkan oleh kontraksi pada Pajak Penghasilan (PPh) yang terpengaruh oleh pemusatan setoran NPWP cabang. Namun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 18,67%, yang didorong oleh belanja pemerintah atas barang dan jasa di wilayah tersebut.

Sumber: Setoran Pajak Januari 2025 di Beberapa Daerah Ambles!

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »