Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengurai Biaya Lingkungan: Definisi dan Jenis-Jenis yang Perlu Anda Ketahui

IBX-Jakarta. Dalam model kualitas lingkungan total, kondisi yang ideal adalah tidak adanya kerusakan lingkungan, yang sebanding dengan kondisi tanpa cacat dalam manajemen kualitas total. Kerusakan lingkungan dapat diartikan sebagai penurunan kualitas lingkungan secara langsung, seperti emisi limbah padat, cair, atau gas ke dalam lingkungan (contohnya: pencemaran air dan polusi udara), atau penurunan kualitas yang tidak langsung, seperti penggunaan bahan baku dan energi yang berlebihan.

Biaya lingkungan dapat juga disebut dengan biaya kualitas lingkungan (Environmental quality cost). Sama halnya dengan biaya kulitas lingkungan, biaya lingkungan merupakan biaya-biaya yang muncul karena kualitas lingkungan yang buruk seperti biaya kreasi, deteksi, perbaikan dan pencegaham degradasi lingkungan. Biaya lingkungan dapat dikelompokkan menjadi empat kategori sebagai berikut:

Biaya Pencegahan (Prevention Cost)
Biaya pencegahan lingkungan merupakan biaya-biaya yang digunakan untuk mencegah diproduksinya limbah dan/atau sampah yang menimbulkan kerusakan lingkungan. Berikut beberapa contoh aktivitas pencegahan:

  • Desain proses dan produk untuk mengurangi atau menghapus limbah
  • Daur ulang produk
  • Pemilihan alat untuk mengendalikan polusi, dll.

Biaya Deteksi (Detection Cost)
Biaya deteksi lingkungan merupakan biaya-biaya aktivitas yang dilakukan untuk menentukan bahwa produk, proses, dan aktivitas lain di Perusahaan telah memenugi standar lingkungan atau tidak. Standar yang dapat digunakan oleh perusahaan ada tiga yaitu dengan peraturan pemerintah, standar sukarela yang dikembangkan oleh Internasional Standarts Organization (ISO 14001), dan kebijakan lingkungan yang dikembangkna oleh manajemen Perusahaan.

  • Audit aktivitas lingkungan
  • Pengukuran tingkat pencemaran
  • Pengembangan ukuran kinerja lingkungan, dll.

Biaya Kegagalan Internal (Internal Failure Cost)
Biaya kegagalan internal lingkungan adalah biaya-biaya yang digunakan untuk suatu aktvitas yang dapat menghilangkan dan mengolah limbah sampah ketika di produksi. Tujuan dari aktivitas kegagalan internal ini ada dua yaitu; memastikan limbah dan sampah yang di produksi tidak dibuang dan mencemari lingkungan luar, atau mengurangi tingkat limbah yang dibuang sehingga jumlahnya tidak melebihi batas standar lingkungan. Contoh dari aktivita skegagalan internal sebagai berikut:

  • Pengoperasian peralatan yang dapat mengurangi atau menghilangkan polusi
  • Pengolahan dan pembuangan limbah beracun
  • Lisensi fasilitas untuk memproduksi limbah, dll.

Biaya Kegagalan Eksternal (Eksternal Failure Cost)
Biaya kegagalan eksternal merupakan biaya-biaya yang muncul untuk aktivitas yang dilakukan setelah melepas limbah atau sampah ke lingkungan luar. Dari keempat biaya lingkungan, biaya kegagalan eksternal inilah yang paling merusak lingkungan.
Biaya kegagalan eksternal dapat diklasifikasikan lagi menjadi dua kategori yaitu:

  • Biaya Kegagalan Eksternal Yang Direalisasikan (Realized External Failure Cost) atau biaya yang disebabkan, dialami, dan ditanggung oleh perusahaan.
  • Biaya Kegagalan Eksternal Yang Tidak Direalisasikan (Unrealized External Failure Cost) atau biaya yang disebabkan oleh perusahaan tetapi dialami dan ditanggung oleh pihak lain, seperti biaya yang berasal dari degradasi lingkungan dan biaya yang berhubungan dengan dampak buruk bagi kesejahteraan masyarakat.

*discalimer
Sumber: Buku Akuntansi Manajerial karya Hansen/Mowen Buku 2 Edisi 8

Recent Posts

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »

Pemberian Insentif PBB-P2 di DKI Jakarta Tahun 2026

IBX – Jakarta. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dapat digunakan tanpa melakukan permohonan dari wajib pajak. Dalam kebijakan ini, keringanan didapatkan otomatis oleh wajib pajak ketika akan melakukan pembayaran sesuai periode yang diatur.

Read More »