Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Analis Bocorkan Strategi: Beli Saham Dividen Saat IHSG Lesu

IBX-Jakarta. Budi Frensidy, pengamat pasar modal dari Universitas Indonesia (UI), menyarankan investor untuk memanfaatkan momentum penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dengan melakukan aksi beli (net buy), khususnya pada saham-saham perusahaan yang akan membagikan dividen besar.

Saran ini disampaikan Budi saat menanggapi penutupan sesi I perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (8/4/2025), di mana IHSG tercatat anjlok 502,14 poin atau setara 7,71% ke level 6.008,48.

Menurutnya, saham yang layak dikoleksi adalah:

  • Perusahaan dengan dividen yield di atas 6%,
  • Emiten dengan kinerja keuangan kuartal I-2025 yang solid, dan
  • Saham-saham yang mengalami koreksi harga cukup dalam.

Namun demikian, Budi mengingatkan agar pembelian saham dilakukan menggunakan dana dingin, yaitu dana yang tidak akan digunakan dalam waktu 1 hingga 2 tahun ke depan.

Ia juga menilai bahwa IHSG memiliki peluang untuk bangkit (rebound) pada April 2025 seiring momentum pembagian dividen dan dirilisnya laporan keuangan kuartal I dari sejumlah emiten. Selain faktor domestik, Budi menambahkan bahwa keputusan Presiden AS, Donald Trump, terkait potensi penundaan tarif impor juga bisa menjadi sentimen positif bagi pasar.

Sementara itu, Oktavianus Audi, VP Marketing, Strategy & Planning di Kiwoom Sekuritas, memproyeksikan tekanan terhadap IHSG masih berlanjut hingga akhir hari. Namun, ia optimistis IHSG dapat bertahan di atas level support psikologis 6.000, terutama dengan adanya perubahan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) menjadi 15% untuk semua fraksi saham.

Sebelumnya, perdagangan di BEI sempat dihentikan sementara (trading halt) pada pukul 09.00 WIB oleh sistem JATS (Jakarta Automated Trading System), setelah IHSG anjlok lebih dari 8%. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian aturan yang dilakukan oleh BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk revisi ketentuan trading halt dan batas ARB sebagai langkah antisipatif menghadapi gejolak pasar.

*disclaimer

Sumber: Analis Sarankan Investor Beli Saham Pembagi Dividen Saat IHSG Turun

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »