KMK Nomor 15/MK/KF.4/2025
Tanggal Berlaku: 23 April 2025 – 29 April 2025

Sumber : KMK Nomor 15/MK/KF.4/2025
KMK Nomor 15/MK/KF.4/2025
Tanggal Berlaku: 23 April 2025 – 29 April 2025

Sumber : KMK Nomor 15/MK/KF.4/2025

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

IBX – Jakarta. Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026 membawa perubahan yang cukup besar dalam pengelolaan dana pajak rokok di Indonesia. Aturan ini menggantikan aturan lama yaitu PMK Nomor 143 Tahun 2023 dan memicu perhatian publik karena adanya pergeseran wewenang yang cukup signifikan. Jika pada regulasi sebelumnya