Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

APINDO Sebut Implementasi Coretax Berimbas Pada Pelambatan Aktivitas Ekonomi

IBX-Jakarta; Penerapan sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dinilai mengganggu kelancaran aliran dana pelaku usaha. Pasalnya, gangguan dalam sistem ini menyebabkan hambatan dalam penerbitan faktur pajak yang berfungsi layaknya invoice dalam transaksi bisnis.

Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani, menyatakan bahwa sebelum Coretax diberlakukan, penerbitan faktur pajak melalui sistem seperti e-Faktur bisa mencapai 60 juta faktur per bulan. Namun sejak implementasi Coretax pada awal 2025, jumlah tersebut merosot hingga hanya sekitar 30–40 juta faktur.

“Artinya, separuh proses penagihan/invoice tidak dapat berjalan dengan optimal. Dampaknya terasa langsung pada arus kas pelaku usaha, terutama selama kuartal I-2025,” ujar Ajib dalam Media Briefing Apindo, Selasa (13/5/2025).

Menurutnya, keterlambatan penerbitan faktur membuat pengusaha baru bisa melakukan penagihan pada bulan berikutnya, yang berimbas pada perlambatan arus kas/likuiditas dan aktivitas ekonomi.

Meski begitu, DJP mencatat bahwa sistem Coretax terus mengalami perbaikan. Hingga 20 April 2025, sistem ini telah memproses 198,86 juta faktur pajak untuk masa pajak Januari hingga April 2025. Rinciannya, 60,34 juta faktur untuk Januari, 64,28 juta untuk Februari, 62,57 juta untuk Maret, dan 11,67 juta untuk April. DJP juga menyampaikan bahwa batas waktu penerbitan faktur April masih terbuka hingga pertengahan Mei 2025.

Sistem Coretax sempat mencatat lonjakan latensi hingga 9,368 detik pada 15 April 2025. Namun per 18 April, latensi telah turun signifikan menjadi 0,102 detik. DJP menyebut fluktuasi ini dipengaruhi oleh peningkatan volume faktur yang diproses.

Sumber: Pengusaha Sebut Coretax Salah Satu Biang Kerok Ekonomi RI Lesu

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »