Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Harga Pokok Produksi vs. Harga Pokok Penjualan: Apa yang Harus Diketahui Setiap Pengusaha?

IBX-Jakarta. Dalam dunia bisnis dan manufaktur, memahami istilah biaya produksi sangat penting untuk mengelola keuangan serta menentukan strategi harga yang tepat. Dua istilah yang sering ditemui adalah Harga Pokok Produksi dan Harga Pokok Penjualan. Meski terdengar mirip, keduanya memiliki perbedaan mendasar yang harus dipahami agar bisnis dapat berjalan efisien dan menguntungkan.

Apa itu Harga Pokok Produksi?

Harga Pokok Produksi (HPP) adalah pengeluaran yang secara langsung terkait dengan proses pembuatan barang atau penyediaan jasa. Pengeluaran ini mencakup biaya bahan baku, upah tenaga kerja langsung, serta biaya overhead pabrik. HPP berperan penting dalam menghitung biaya per unit dari barang yang dihasilkan.

Secara umum, harga pokok produksi terdiri dari tiga komponen utama, yaitu biaya bahan baku, biaya upah tenaga kerja, dan biaya overhead. Ketiga komponen tersebut adalah sebagai berikut:

  • Biaya Tenaga Kerja 

Biaya tenaga kerja mencakup total upah yang diberikan kepada karyawan, serta imbalan kerja dan pajak gaji yang dibayarkan oleh pemberi kerja. Yang dimaksud dengan biaya tenaga kerja di sini adalah biaya tenaga kerja langsung, yaitu biaya yang dibayarkan kepada pekerja yang terlibat langsung dalam proses produksi barang. Biaya tenaga kerja langsung ini dapat dialokasikan secara langsung ke setiap unit produk.

  • Biaya Bahan Baku 

Biaya bahan baku adalah pengeluaran yang digunakan untuk memperoleh bahan-bahan utama yang akan diolah menjadi produk. Sebagai contoh, dalam pembuatan kue, bahan baku yang diperlukan meliputi tepung, gula, dan telur. Pengeluaran untuk membeli bahan-bahan tersebut dikategorikan sebagai biaya bahan baku. Biaya ini dapat langsung dialokasikan ke setiap unit produk yang dihasilkan.

  • Biaya Overhead 

Biaya overhead merujuk pada pengeluaran yang dikeluarkan oleh perusahaan selama proses produksi, yang tidak mencakup biaya tenaga kerja langsung dan bahan baku langsung. Contoh dari biaya ini termasuk biaya listrik pabrik, sewa gedung pabrik, serta biaya pemeliharaan mesin, dan lain-lain. Biaya overhead tidak dapat dialokasikan secara langsung ke setiap unit produk, melainkan dibebankan secara proporsional.

Apa itu Harga Pokok Penjualan?

Harga pokok penjualan adalah pengeluaran yang diperlukan untuk memproduksi dan menjual barang atau jasa. Harga pokok penjualan mencakup berbagai biaya yang berhubungan dengan proses penjualan, seperti biaya distribusi, biaya pemasaran, dan biaya administrasi penjualan. Harga Pokok Penjualan berfungsi untuk menentukan total biaya yang dikeluarkan dalam menjual barang atau jasa. Dalam sistem persediaan periodik, perhitungan harga pokok penjualan dilakukan dengan menjumlahkan persediaan awal dan pembelian, kemudian mengurangkan persediaan akhir.

Perbedaan dalam Menghitung Harga Pokok Produksi dan Harga Pokok Penjualan 

Metode perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) dan Harga Pokok Penjualan (HPP) memiliki perbedaan yang signifikan, terutama dalam komponen biaya yang diperhitungkan serta tujuan dari perhitungan tersebut:

Harga Pokok Produksi (HPP): 

  • Dalam Harga Pokok Produksi, komponen biaya yang diperhitungkan meliputi biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung, dan biaya overhead pabrik. 
  • Tujuan dari menghitung Harga Pokok Produksi adalah untuk mengetahui biaya produksi per unit barang atau layanan yang dihasilkan. 

Harga Pokok Penjualan (HPP): 

  • Untuk Harga Pokok Penjualan, komponen biaya yang diperhitungkan mencakup biaya produksi, biaya distribusi, biaya pemasaran, dan biaya administrasi penjualan. 
  • Tujuan dari perhitungan Harga Pokok Penjualan adalah untuk menentukan total biaya yang dikeluarkan dalam menjual satu unit produk. 

Contoh Kasus: 

Misalkan sebuah perusahaan makanan memproduksi kue dengan detail biaya sebagai berikut:

  • Biaya bahan baku: Rp 25.000 per kue
  • Biaya tenaga kerja langsung: Rp 10.000 per kue
  • Biaya overhead pabrik: Rp 5.000 per kue
  • Biaya pengiriman: Rp 1.000.000
  • Biaya pemasaran: Rp 500.000
  • Jumlah unit yang diproduksi: 1.000 kue

Perhitungan Harga Pokok Produksi:

Harga Pokok Produksi /Kue
= Biaya bahan baku + Biaya tenaga kerja langsung + Biaya overhead pabrik
= Rp 25.000 + Rp 10.000 + Rp 5.000 = Rp 40.000 per kue

Total Harga Pokok Produksi untuk 1.000 kue
= Harga Pokok Produksi per kue × Jumlah unit yang diproduksi
= Rp 40.000 per kue × 1.000 kue = Rp 40.000.000

Perhitungan Harga Pokok Penjualan:

Harga Pokok Penjualan
= Harga Pokok Produksi + Biaya distribusi + Biaya pemasaran
= Rp 40.000.000 + Rp 1.000.000 + Rp 500.000 = Rp 41.500.000

Harga Pokok Penjualan /Kue
= Harga Pokok Penjualan per kue / Jumlah unit yang diproduksi
= Rp 41.500.000 / 1.000 kue = Rp 41.500

Memahami perbedaan antara Harga Pokok Produksi dan Harga Pokok Penjualan adalah hal yang sangat penting bagi pelaku usaha. Hal ini membantu untuk mengetahui biaya minimum serta total pengeluaran yang diperlukan untuk memproduksi dan menjual produk. Dengan melakukan perhitungan Harga Pokok Produksi dan Harga Pokok Penjualan secara tepat, maka akan dapat menetapkan harga jual yang sesuai, serta mengevaluasi efisiensi dalam proses produksi dan penjualan.

Recent Posts

Simultaneous Tax Examination sebagai Langkah Kolaboratif Mencegah Sengketa Transfer Pricing

IBX – Jakarta. OECD menyebutkan terdapat 3 (tiga) cara pertukaran informasi yaitu on request exchange of information. spontaneous exchange of information, dan automatic or routine exchange of information. Terdapat pula cara pertukaran informasi yang lain, yaitu simultaneous tax examinations, visit of authorized representatives of the competent authorities, dan industry wide

Read More »

Tembus 1,15 Juta Wajib Pajak: Realisasi Pelaporan SPT Tahunan 2025 via Coretax per Februari 2026

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tingkat partisipasi yang signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025. Per tanggal 2 Januari 2026, tercatat sebanyak 1.150.414 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan kewajiban perpajakannya melalui sistem terbaru, Core Tax Administration System (Coretax). Sehubungan dengan implementasi penuh sistem ini, DJP menekankan agar seluruh

Read More »

Isu Pajak Jadi Sorotan, Nama Kim Seon Ho Ikut Terseret

IBX – Jakarta. Kim Seon Ho aktor dari negeri gingseng menjadi sorotan kembali setelah bermain K-Drama di bawah produksi Netflix yang berjudul Can This Love Be Translated? tuai perbincangan. Setelah artis Cha Eun Woo menjadi trending public belakangan terakhir karena isu pajak, nama Kim Seon-Ho terseret karena diduga melakukan isu

Read More »