Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Simultaneous Tax Examination sebagai Langkah Kolaboratif Mencegah Sengketa Transfer Pricing

IBX – Jakarta. OECD menyebutkan terdapat 3 (tiga) cara pertukaran informasi yaitu on request exchange of information. spontaneous exchange of information, dan automatic or routine exchange of information. Terdapat pula cara pertukaran informasi yang lain, yaitu simultaneous tax examinations, visit of authorized representatives of the competent authorities, dan industry wide exchange of information. Mengetahui tentang Simultaneous Tax Examination (STE), yaitu salah satu cara pertukaran informasi perpajakan dalam menangani isu pajak pada tingkat global. Skema pertukaran informasi melalui cara ini berpotensi untuk membantu otoritas pajak dan wajib pajak memecahkan sengketa perpajakan global, terkhusus sengketa transfer pricing. Berdasarkan OECD, STE adalah bentuk kesepakatan antar dua negara atau lebih yang melakukan pemeriksaan secara simultan dan independen oleh otoritas pajak negara yang bersangkutan.

Di Indonesia, STE diatur melalui PMK 39/2017 dan PER-10/PJ/2025. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa STE dilakukan berdasarkan permintaan DJP dan otoritas terkait. Selain itu, terdapat 3 (tiga) syarat untuk dapat dilakukan STE adalah jika terdapat keterkaitan permasalahan perpajakan antara wajib pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra dengan wajib pajak Indonesia, terdapat kepentingan bersama antara satu atau lebih otoritas pajak di negara mitra atau yurisdiksi mitra dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan permasalahan perpajakan, dan terdapat dugaan bahwa transaksi dan/atau kegiatan dilaksanakan untuk melakukan penghindaran pajak dan/atau pengelakan pajak. Berdasarkan penjelasan singkat tersebut, maka STE dilakukan sebagai umpan balik terhadap indikasi dugaan praktik penghindaran pajak di satu atau lebih yurisdiksi.

Berdasarkan Pasal 12 PER-10/PJ/2025, otoritas pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Perpajakan Internasional atau pejabat unit eselon II di lingkungan DJP yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perpajakan internasional untuk melaksanakan pertukaran informasi. melakukan Competent Authority Meetings, dan melakukan permintaan informasi kepada pimpinan Lembaga Keuangan.

Dalam penyelesaian sengketa transfer pricing, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak terkait oleh masing-masing otoritas pajak yang telah melakukan perjanjian pertukaran informasi. Setelah itu, perwakilan otoritas pajak melakukan diskusi mengenai fakta dan informasi yang didapat. Dalam penyelesaian ini, STE dinilai dapat mengurangi cost yang dikeluarkan wajib pajak. Juga terdapat upaya peningkatan legitimasi dalam perspektif internasional antar otoritas karena STE memperkuat dasar hukum dan faktual dari suatu koreksi. 

Menurut Purba (2008), pelaksanaan STE perlu dipertimbangkan dalam situasi ketika terdapat indikasi yang jelas mengenai pola dan teknik tax avoidance, antara lain melalui transaksi yang menekankan substansi atau bentuk tertentu, skema pembiayaan yang diatur dengan manipulasi harga, dugaan adanya perlindungan pajak atau pengalokasian biaya, indikasi penghasilan yang tidak dilaporkan serta praktik tax evasion, pembagian atau pembebanan biaya dan pengalokasian keuntungan antar wajib pajak di yurisdiksi pemajakan yang berbeda yang berkaitan dengan isu transfer pricing, serta penggunaan metode alokasi keuntungan pada sektor tertentu seperti perdagangan global dan instrumen keuangan baru. 

Adapun gambaran singkat mengenai pengimplementasian STE adalah ketika sebuah perusahaan multinasional melakukan transaksi kepada pihak afiliasi yang tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Perusahaan tersebut melaporkan laba yang lebih rendah di Indonesia dan laba yang lebih tinggi di negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah. Otoritas pajak dapat melakukan pertukaran informasi dengan membandingkan data transaksi antar perusahaan dengan data dari negara lain untuk melihat indikasi transfer pricing yang tidak wajar dan melakukan koreksi serta pemberian sanksi sesuai peraturan yang berlaku. 

Sumber: Simultaneous Tax Examination Alternatif Cegah Pajak Berganda dalam Sengketa Transfer Pricing

Recent Posts

DJP Usulkan Rp5,4 Triliun untuk Kembangkan AI Pengawasan Pajak.

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajukan pagu indikatif sebesar Rp5,40 triliun untuk tahun anggaran 2027 kepada Komisi XI DPR RI. Anggaran tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan alokasi tahun 2026 setelah efisiensi, yang mencapai Rp5,42 triliun. Dari total anggaran itu, sekitar 89,2% atau Rp4,81 triliun dialokasikan untuk fungsi utama

Read More »

Insentif Pajak Jadi Strategi Baru Jakarta Dorong Budaya Pilah Sampah

IBX – Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah baru dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab melalui pemberian insentif pajak kepada pelaku usaha. Kebijakan ini ditujukan bagi hotel, restoran, dan kafe yang berhasil menunjukkan kinerja terbaik dalam kompetisi pilah sampah yang akan diselenggarakan pemerintah daerah. Langkah tersebut mencerminkan

Read More »