Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Simultaneous Tax Examination sebagai Langkah Kolaboratif Mencegah Sengketa Transfer Pricing

IBX – Jakarta. OECD menyebutkan terdapat 3 (tiga) cara pertukaran informasi yaitu on request exchange of information. spontaneous exchange of information, dan automatic or routine exchange of information. Terdapat pula cara pertukaran informasi yang lain, yaitu simultaneous tax examinations, visit of authorized representatives of the competent authorities, dan industry wide exchange of information. Mengetahui tentang Simultaneous Tax Examination (STE), yaitu salah satu cara pertukaran informasi perpajakan dalam menangani isu pajak pada tingkat global. Skema pertukaran informasi melalui cara ini berpotensi untuk membantu otoritas pajak dan wajib pajak memecahkan sengketa perpajakan global, terkhusus sengketa transfer pricing. Berdasarkan OECD, STE adalah bentuk kesepakatan antar dua negara atau lebih yang melakukan pemeriksaan secara simultan dan independen oleh otoritas pajak negara yang bersangkutan.

Di Indonesia, STE diatur melalui PMK 39/2017 dan PER-10/PJ/2025. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa STE dilakukan berdasarkan permintaan DJP dan otoritas terkait. Selain itu, terdapat 3 (tiga) syarat untuk dapat dilakukan STE adalah jika terdapat keterkaitan permasalahan perpajakan antara wajib pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra dengan wajib pajak Indonesia, terdapat kepentingan bersama antara satu atau lebih otoritas pajak di negara mitra atau yurisdiksi mitra dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan permasalahan perpajakan, dan terdapat dugaan bahwa transaksi dan/atau kegiatan dilaksanakan untuk melakukan penghindaran pajak dan/atau pengelakan pajak. Berdasarkan penjelasan singkat tersebut, maka STE dilakukan sebagai umpan balik terhadap indikasi dugaan praktik penghindaran pajak di satu atau lebih yurisdiksi.

Berdasarkan Pasal 12 PER-10/PJ/2025, otoritas pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Perpajakan Internasional atau pejabat unit eselon II di lingkungan DJP yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perpajakan internasional untuk melaksanakan pertukaran informasi. melakukan Competent Authority Meetings, dan melakukan permintaan informasi kepada pimpinan Lembaga Keuangan.

Dalam penyelesaian sengketa transfer pricing, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak terkait oleh masing-masing otoritas pajak yang telah melakukan perjanjian pertukaran informasi. Setelah itu, perwakilan otoritas pajak melakukan diskusi mengenai fakta dan informasi yang didapat. Dalam penyelesaian ini, STE dinilai dapat mengurangi cost yang dikeluarkan wajib pajak. Juga terdapat upaya peningkatan legitimasi dalam perspektif internasional antar otoritas karena STE memperkuat dasar hukum dan faktual dari suatu koreksi. 

Menurut Purba (2008), pelaksanaan STE perlu dipertimbangkan dalam situasi ketika terdapat indikasi yang jelas mengenai pola dan teknik tax avoidance, antara lain melalui transaksi yang menekankan substansi atau bentuk tertentu, skema pembiayaan yang diatur dengan manipulasi harga, dugaan adanya perlindungan pajak atau pengalokasian biaya, indikasi penghasilan yang tidak dilaporkan serta praktik tax evasion, pembagian atau pembebanan biaya dan pengalokasian keuntungan antar wajib pajak di yurisdiksi pemajakan yang berbeda yang berkaitan dengan isu transfer pricing, serta penggunaan metode alokasi keuntungan pada sektor tertentu seperti perdagangan global dan instrumen keuangan baru. 

Adapun gambaran singkat mengenai pengimplementasian STE adalah ketika sebuah perusahaan multinasional melakukan transaksi kepada pihak afiliasi yang tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Perusahaan tersebut melaporkan laba yang lebih rendah di Indonesia dan laba yang lebih tinggi di negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah. Otoritas pajak dapat melakukan pertukaran informasi dengan membandingkan data transaksi antar perusahaan dengan data dari negara lain untuk melihat indikasi transfer pricing yang tidak wajar dan melakukan koreksi serta pemberian sanksi sesuai peraturan yang berlaku. 

Sumber: Simultaneous Tax Examination Alternatif Cegah Pajak Berganda dalam Sengketa Transfer Pricing

Recent Posts

Bea Keluar Batu Bara Jadi Sasaran Baru Penerimaan Negara

IBX – Jakarta Penargetan bea keluar batu bara sebagai penerimaan negara sekitar Rp25 triliun masih belum muncul kepastian mengenai besaran tarif maupun aturan pelaksanaannya masih belum ditetapkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa bea keluar batu bara direncanakan berlaku surut, sehingga perhitungannya tetap dilakukan sejak awal tahun. Kendati demikian,

Read More »

Bingkisan Lebaran dalam Perspektif Gratifikasi di Lingkungan Pajak

IBX – Jakarta. Menjelang Idulfitri, tradisi berbagi bingkisan atau parsel Lebaran sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia. Bingkisan tersebut sering dimaknai sebagai bentuk silaturahmi, penghormatan, atau ungkapan terima kasih. Namun bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemberian seperti ini perlu disikapi dengan

Read More »