Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Simultaneous Tax Examination sebagai Langkah Kolaboratif Mencegah Sengketa Transfer Pricing

IBX – Jakarta. OECD menyebutkan terdapat 3 (tiga) cara pertukaran informasi yaitu on request exchange of information. spontaneous exchange of information, dan automatic or routine exchange of information. Terdapat pula cara pertukaran informasi yang lain, yaitu simultaneous tax examinations, visit of authorized representatives of the competent authorities, dan industry wide exchange of information. Mengetahui tentang Simultaneous Tax Examination (STE), yaitu salah satu cara pertukaran informasi perpajakan dalam menangani isu pajak pada tingkat global. Skema pertukaran informasi melalui cara ini berpotensi untuk membantu otoritas pajak dan wajib pajak memecahkan sengketa perpajakan global, terkhusus sengketa transfer pricing. Berdasarkan OECD, STE adalah bentuk kesepakatan antar dua negara atau lebih yang melakukan pemeriksaan secara simultan dan independen oleh otoritas pajak negara yang bersangkutan.

Di Indonesia, STE diatur melalui PMK 39/2017 dan PER-10/PJ/2025. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa STE dilakukan berdasarkan permintaan DJP dan otoritas terkait. Selain itu, terdapat 3 (tiga) syarat untuk dapat dilakukan STE adalah jika terdapat keterkaitan permasalahan perpajakan antara wajib pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra dengan wajib pajak Indonesia, terdapat kepentingan bersama antara satu atau lebih otoritas pajak di negara mitra atau yurisdiksi mitra dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan permasalahan perpajakan, dan terdapat dugaan bahwa transaksi dan/atau kegiatan dilaksanakan untuk melakukan penghindaran pajak dan/atau pengelakan pajak. Berdasarkan penjelasan singkat tersebut, maka STE dilakukan sebagai umpan balik terhadap indikasi dugaan praktik penghindaran pajak di satu atau lebih yurisdiksi.

Berdasarkan Pasal 12 PER-10/PJ/2025, otoritas pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Perpajakan Internasional atau pejabat unit eselon II di lingkungan DJP yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perpajakan internasional untuk melaksanakan pertukaran informasi. melakukan Competent Authority Meetings, dan melakukan permintaan informasi kepada pimpinan Lembaga Keuangan.

Dalam penyelesaian sengketa transfer pricing, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak terkait oleh masing-masing otoritas pajak yang telah melakukan perjanjian pertukaran informasi. Setelah itu, perwakilan otoritas pajak melakukan diskusi mengenai fakta dan informasi yang didapat. Dalam penyelesaian ini, STE dinilai dapat mengurangi cost yang dikeluarkan wajib pajak. Juga terdapat upaya peningkatan legitimasi dalam perspektif internasional antar otoritas karena STE memperkuat dasar hukum dan faktual dari suatu koreksi. 

Menurut Purba (2008), pelaksanaan STE perlu dipertimbangkan dalam situasi ketika terdapat indikasi yang jelas mengenai pola dan teknik tax avoidance, antara lain melalui transaksi yang menekankan substansi atau bentuk tertentu, skema pembiayaan yang diatur dengan manipulasi harga, dugaan adanya perlindungan pajak atau pengalokasian biaya, indikasi penghasilan yang tidak dilaporkan serta praktik tax evasion, pembagian atau pembebanan biaya dan pengalokasian keuntungan antar wajib pajak di yurisdiksi pemajakan yang berbeda yang berkaitan dengan isu transfer pricing, serta penggunaan metode alokasi keuntungan pada sektor tertentu seperti perdagangan global dan instrumen keuangan baru. 

Adapun gambaran singkat mengenai pengimplementasian STE adalah ketika sebuah perusahaan multinasional melakukan transaksi kepada pihak afiliasi yang tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Perusahaan tersebut melaporkan laba yang lebih rendah di Indonesia dan laba yang lebih tinggi di negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah. Otoritas pajak dapat melakukan pertukaran informasi dengan membandingkan data transaksi antar perusahaan dengan data dari negara lain untuk melihat indikasi transfer pricing yang tidak wajar dan melakukan koreksi serta pemberian sanksi sesuai peraturan yang berlaku. 

Sumber: Simultaneous Tax Examination Alternatif Cegah Pajak Berganda dalam Sengketa Transfer Pricing

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »