Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kendali Baru Ekspor Komoditas Strategis, Pemerintah Terapkan Kebijakan Satu Pintu Lewat BUMN

IBX – Jakarta. Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi memperketat pengawasan ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis Indonesia dengan menerbitkan tiga regulasi baru. Kebijakan ini merinci aturan ekspor satu pintu untuk komoditas batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi yang kini wajib disalurkan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menciptakan ekosistem ekspor yang lebih transparan dan bertanggung jawab. “Kemendag menerapkan berbagai instrumen pengaturan ekspor untuk memastikan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh BUMN ekspor berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” ujarnya pada Rabu (10/6/2026).

Kebijakan ekspor satu pintu ini secara hukum tertuang ke dalam tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru, yaitu:

  1. Permendag No. 15/2026: Mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batu Bara.
  2. Permendag No. 16/2026: Mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Kelapa Sawit.
  3. Permendag No. 17/2026: Mengatur tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Paduan Besi.

Meskipun regulasi baru ini telah berlaku, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menegaskan bahwa para pelaku usaha tetap bisa menjalankan aktivitas ekspor menggunakan izin yang telah diterbitkan sebelumnya. Namun, kini terdapat kewajiban tambahan yang mengikat.

“Para eksportir kini diwajibkan untuk menyampaikan laporan dan dokumen ekspor kepada BUMN ekspor (PT Danantara Sumberdaya Indonesia),” jelas Tommy.

Melalui pengetatan aturan satu pintu ini, pemerintah ingin memastikan manajemen ekspor tidak hanya berfokus pada kuantitas pengiriman barang ke luar negeri semata.

“Pemerintah ingin memastikan pengelolaan ekspor komoditas strategis tidak hanya berorientasi pada peningkatan ekspor, tetapi juga mendorong hilirisasi, menjaga pasokan dalam negeri, meningkatkan nilai tambah, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional,” pungkas Tommy.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »