Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kebijakan Pajak 2025: Rumah Tangga dan UMKM Jadi Prioritas

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia terus mendukung kesejahteraan rakyat melalui kebijakan fiskal, salah satunya lewat belanja perpajakan yang diproyeksikan mencapai Rp 515 triliun pada tahun 2025. Angka ini mencerminkan sekitar 21% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Belanja perpajakan ini bukan dana yang dikeluarkan langsung, melainkan potensi penerimaan pajak yang dilepas oleh negara karena pemberian insentif, pengurangan, atau pengecualian pajak bagi kelompok tertentu.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyampaikan bahwa mayoritas dari belanja perpajakan dinikmati langsung oleh masyarakat, terutama rumah tangga. Dalam konferensi pers APBN KiTa, Febrio menjelaskan bahwa lebih dari 54% manfaat belanja perpajakan diterima oleh rumah tangga. Ini mencakup tidak adanya kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian kebutuhan pokok, makanan, jasa kesehatan, layanan transportasi umum, dan pendidikan.

Tak hanya rumah tangga, sektor usaha kecil juga mendapatkan perhatian lewat kebijakan ini. Febrio menyebut bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) turut merasakan manfaat belanja perpajakan dengan nilai lebih dari Rp 100 triliun. Insentif ini diberikan untuk mendorong pertumbuhan dan keberlangsungan sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Sementara itu, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Mei 2025 menunjukkan tren positif. Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan bahwa penerimaan pajak telah mencapai Rp 683,3 triliun, naik 9,46% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pencapaian ini mencerminkan 31,2% dari target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun.

Selain pajak, penerimaan dari sektor bea dan cukai juga menunjukkan kinerja yang baik. Hingga akhir Mei 2025, penerimaan dari bea dan cukai telah mencapai Rp 122,9 triliun atau sekitar 40,7% dari target tahunan. Kombinasi antara insentif perpajakan dan penerimaan yang solid ini diharapkan mampu menjaga stabilitas fiskal sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Sumber: Bantu Rakyat, Belanja Perpajakan Tembus Rp 515 Triliun. (CNBC)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »