Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

DJP Optimalkan Kawasan Berikat, Penerimaan Mencapai US$32,5 Miliar

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menyumbang US$32,5 Miliar dengan mendorong program Kawasan Berikat Kemudahan Impor dan Tujuan Ekspor (KITE), angka yang signifikan untuk memberikan dampak bagi perekonomian Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/Pmk.04/2018 s.t.d.t.d. PMK Nomor 65/PMK.04/2021, kawasan berikat memiliki definisi sebagai Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang dari tempat lain dalam daerah pabean, yang kemudian diolah atau digabungkan, sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

Sedangkan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) adalah fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau pengembalian Bea Masuk serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas impor barang dan/atau bahan baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berperan penting dalam mendorong perekonomian Indonesia. Djaka Budhi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, menjelaskan bahwa pihaknya telah membantu sebanyak 2.305 perusahaan. Bantuan ini diberikan lewat berbagai cara, seperti fasilitas Kawasan Berikat, toko bebas bea (duty free shop), dan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor).

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI pada hari Senin (14/7/2025), Djaka mengungkapkan bahwa dukungan ini membawa hasil yang positif. Tercatat dampak ekonomi dari Kawasan Berikat dan KITE mencapai 32,5 miliar dolar AS, dengan investasi sebesar 1,2 miliar dolar AS. Selain itu, fasilitas ini juga menyerap tenaga kerja hingga 2,12 juta orang.

Tidak hanya perusahaan besar, Bea Cukai juga fokus membina Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sebanyak 1.039 UMKM telah dibina melalui program klinik ekspor, dan 622 di antaranya bahkan sudah berhasil menembus pasar ekspor, baik secara langsung maupun lewat perantara.

Sumber: CNBC Indonesia

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »