Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Amerika Serikat Terapkan Tarif Impor Baru 19% untuk Produk dari Indonesia

IBX-Jakarta. Amerika Serikat secara resmi mulai menerapkan tarif impor baru sebesar 19% terhadap sejumlah produk dari Indonesia sejak Kamis, 7 Agustus 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari tindakan resiprokal perdagangan yang diberlakukan Washington kepada 92 negara mitra dagangnya.

Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menjelaskan bahwa tarif tersebut merupakan hasil dari negosiasi panjang, di mana Indonesia berhasil menurunkan rencana awal tarif dari 32% menjadi 19%. Ia menambahkan bahwa pemerintah telah secara aktif melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha, termasuk Kadin (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) dan para eksportir, sejak kebijakan ini masih dalam tahap wacana.

Di lingkup ASEAN, Indonesia bukan satu-satunya negara yang terdampak kebijakan ini. Negara-negara seperti Malaysia, Thailand, Filipina, dan Kamboja juga dikenai tarif serupa, sementara Singapura mendapatkan perlakuan khusus dengan tarif lebih ringan, yakni hanya 10%.

Dibandingkan negara-negara di luar kawasan ASEAN, tarif untuk Indonesia relatif lebih rendah. Sebagai contoh, Kanada dikenai tarif 35%, Taiwan 20%, Swiss 39%, Brasil dan India masing-masing 50%. Meski demikian, Airlangga menilai bahwa Indonesia masih memiliki peluang bersaing di pasar AS, terutama untuk produk-produk seperti tekstil.

Selain itu, beberapa komoditas strategis Indonesia mendapatkan pengecualian tarif dari Amerika Serikat. Produk seperti konsentrat tembaga dan katoda tembaga tetap dikenai tarif 0%, sesuai dengan kesepakatan bilateral mengenai mineral penting.

Sebagai bagian dari kesepakatan, Indonesia akan memberikan tarif 0% terhadap sejumlah produk asal AS, serta melakukan pembelian produk Amerika seperti produk energi senilai USD15 miliar, komoditas pertanian USD4,5 miliar, dan 50 unit pesawat Boeing.

Kebijakan ini dinilai sebagai hasil kompromi yang menguntungkan kedua pihak di tengah ketatnya persaingan global. Namun demikian, Indonesia tetap berupaya mendorong negosiasi lanjutan guna memperluas pengurangan tarif atas komoditas lainnya. Airlangga menegaskan bahwa komunikasi diplomatik antara kedua negara masih berlangsung.

Sumber : AS Resmi Kenakan Tarif Impor Baru ke Indonesia Mulai Hari ini

Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »