Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Program Pemutihan DKI: Sanksi Pajak Kendaraan Dihapus Sampai 31 Agustus!

IBX – Jakarta. Kesempatan bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta untuk terbebas dari denda dan bunga keterlambatan pembayaran pajak masih terbuka hingga 31 Agustus 2025. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Program ini memberikan keringanan bagi wajib pajak yang terlambat membayar PKB maupun BBNKB, sehingga mereka dapat melunasi kewajiban tanpa tambahan biaya sanksi. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong percepatan penerimaan pajak daerah.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan pemutihan di berbagai titik yang telah disiapkan. Lima Samsat Induk beroperasi di setiap wilayah Jakarta, antara lain di Pademangan untuk Jakarta Pusat dan Jakarta Utara, di kompleks Polda Metro Jaya untuk Jakarta Selatan, di Jalan Daan Mogot untuk Jakarta Barat, serta di Jalan D.I. Panjaitan untuk Jakarta Timur.

Selain itu, jaringan gerai pelayanan juga tersebar di sejumlah wilayah penyangga seperti Kota Tangerang, Serpong, Ciputat, dan Kelapa Dua. Beberapa di antaranya berlokasi di Sangiang, Alam Sutera, Dadap, Jatiuwung, Batu Ceper, Perum, Puspem, Ciater, Graha Raya, BJB Bintaro, Boulevard, Pamulang, Teluk Naga, Sepatan, dan Curug. Masyarakat yang tidak sempat datang ke Samsat Induk atau gerai tetap dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang beroperasi di titik-titik tertentu setiap harinya.

Kebijakan ini berlandaskan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025, yang mengatur penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB. Pemprov DKI mengajak warga untuk memanfaatkan waktu yang tersisa sebelum tenggat, agar dapat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa beban tambahan, sekaligus berkontribusi pada peningkatan kepatuhan pajak di ibu kota.

Sumber: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Masih Berlaku, Ini Lokasi Pelayanannya

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »