Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Komitmen Baru DJP: Taxpayer Charter Pajak Sebagai Pilar Reformasi Perpajakan Nasional!

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menandai momentum penting dalam perjalanan reformasi perpajakan Indonesia dengan peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) pada tahun 2025. Piagam ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 sebagai sebuah dokumen resmi yang merangkum delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak secara jelas dan mudah dipahami. Melalui piagam ini, pemerintah menunjukkan komitmen kuat untuk mewujudkan sistem perpajakan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Sebelumnya, hak dan kewajiban wajib pajak tersebar dalam ratusan regulasi yang membingungkan. Taxpayers’ Charter menyatukan ketentuan tersebut menjadi panduan yang komunikatif dan user-friendly, sehingga wajib pajak dapat memahami hak mereka, seperti mendapatkan informasi yang jelas, layanan tanpa biaya tambahan, perlakuan adil, perlindungan data pribadi, serta hak untuk menyampaikan pengaduan. Di sisi lain, piagam ini menegaskan kewajiban wajib pajak seperti melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara benar dan jujur, bersikap kooperatif, serta larangan gratifikasi kepada petugas pajak.

Direktur Jenderal Pajak (DJP), Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa peluncuran Taxpayers’ Charter bukan sekadar simbol, melainkan perubahan paradigma dari otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri. Piagam ini dipandang sebagai sarana memperkuat hubungan saling percaya, rasa saling menghormati, dan kolaborasi antara otoritas pajak dan wajib pajak. Kesetaraan hak dan kewajiban dalam piagam ini dipandang sebagai fondasi membangun ekosistem pajak yang sehat, modern, dan kredibel, di mana pajak bukan dianggap sebagai beban, melainkan partisipasi aktif dalam pembangunan nasional.

Langkah ini juga sejalan dengan target Indonesia Emas 2045 yang menargetkan peningkatan rasio pajak hingga 18-22 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Dengan piagam ini, DJP berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak demi memperkuat fondasi fiskal negara dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Piagam Wajib Pajak menjadi tolok ukur baru dalam reformasi perpajakan di Indonesia yang menempatkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas sebagai pilar utama, sekaligus mempertegas posisi wajib pajak sebagai mitra yang mendapatkan perlakuan adil dan jelas dari negara.

Sumber: “Taxpayers’ Charter: Saat Negara Hadir untuk Wajib Pajak”.

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »