Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PPN dan PPnBM Diproyeksi Melesat: Optimisme Fiskal Jelang 2026

IBX – Jakarta. Menteri Keuangan pengganti Sri Mulyani, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keyakinannya bahwa penerimaan pajak dari sektor konsumsi, salah satunya melalui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan menunjukkan tren positif pada akhir tahun 2025. Menurutnya, meskipun aktivitas belanja dan pertumbuhan ekonomi pada kuartal III/2025 diperkirakan sedikit melambat daripada sebelumnya, sehingga diprediksi baru dapat dipulihkan pada Oktober hingga Desember. Melalui pemulihan tersebut nantinya diharapkan mampu mendongkrak penerimaan pajak sehingga dapat melampaui target yang telah ditetapkan.

Optimisme ini tidak terlepas dari langkah pemerintah yang menyalurkan dana sebesar Rp 200 triliun ke lima bank milik negara. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong likuiditas dan memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan demikian, konsumsi masyarakat sebagai basis pemungutan PPN dan PPnBM dapat kembali meningkat.

Purbaya menekankan bahwa tidak ada alasan bagi masyarakat untuk khawatir apabila penerimaan pajak di bawah ekspektasi. Hal ini karena pemerintah masih memiliki Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari tahun anggaran sebelumnya yang cukup untuk dijadikan bantalan. Dengan cadangan fiskal tersebut, pembangunan nasional tetap dapat berjalan meskipun terjadi ketidaksesuaian target setoran pajak.

Sebagai catatan, target penerimaan PPN dan PPnBM pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 995,27 triliun. Angka ini mengalami kenaikan 11,7% dibandingkan outlook 2025 yang diproyeksikan sebesar Rp 890,9 triliun. Peningkatan target ini sekaligus mencerminkan optimisme pemerintah terhadap keberlanjutan pertumbuhan ekonomi dan konsumsi masyarakat di tahun-tahun mendatang.

Sumber: Purbaya Optimistis Setoran PPN & PPnBM Moncer di APurbaya Optimistis Setoran PPN & PPnBM Moncer di Akhir 2025

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »