Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintah Perpanjang PPh Final UMKM 0,5% Hingga 2029 Lewat Revisi PP

IBX – Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah menyiapkan langkah strategis untuk mendukung keberlanjutan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pihaknya segera menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) guna memperpanjang masa pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif khusus sebesar 0,5%.

Kebijakan ini sejalan dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan bahwa tarif PPh final sebesar 0,5% atas penghasilan bruto UMKM akan diberlakukan hingga 2029. Keputusan ini diumumkan pada Senin (15/9/2025), sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi yang ditujukan untuk meringankan beban pelaku UMKM sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional.

Adapun aturan yang akan direvisi adalah PP No.55/2022, yang sebelumnya mengatur bahwa tarif PPh final 0,5% hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak (WP) orang pribadi UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun, dan berlaku maksimal tujuh tahun pajak sejak terdaftar. Dengan revisi ini, pemerintah memastikan bahwa kepastian hukum dan keberlanjutan fasilitas tersebut dapat dirasakan lebih lama.

“Segera direvisi. Ini akan berlaku sampai 2029. Jadi tidak lagi diperpanjang setiap tahun, tetapi sudah pasti sampai 2029 final,” ujar Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta. Ia menambahkan, fasilitas ini menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap UMKM agar mampu tumbuh, berkembang, dan bersaing di tengah tantangan ekonomi global.

Selain memperpanjang fasilitas PPh final UMKM, pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran Rp2 triliun pada 2025 untuk insentif pajak ini. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga kini sudah terdapat lebih dari 542.000 wajib pajak UMKM yang memanfaatkan fasilitas PPh final 0,5%.

Tidak hanya itu, pemerintah menyiapkan kelanjutan beberapa stimulus ekonomi lain setelah akhir 2025. Salah satunya adalah pembebasan PPh Pasal 21 (PPh 21 Ditanggung Pemerintah/DTP) untuk pekerja di sektor pariwisata, yang mencakup hotel, restoran, dan kafe (horeka). Insentif ini akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta, dengan alokasi anggaran sekitar Rp480 miliar pada tahun depan.

Program serupa juga berlaku untuk sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang kulit. Sebanyak 1,7 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta ditargetkan menerima manfaat, dengan anggaran yang telah disediakan mencapai Rp800 miliar.

Di samping itu, pemerintah memperluas cakupan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah. Jika sebelumnya insentif ini hanya menyasar pengemudi ojek online dan pekerja sektor informal tertentu, kini manfaatnya diperluas ke petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga. Target penerima mencapai 9,9 juta orang dengan estimasi anggaran Rp753 miliar.

Airlangga menegaskan bahwa berbagai langkah tersebut merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih inklusif. Dengan memberi insentif pajak dan stimulus sosial-ekonomi, diharapkan UMKM dan sektor padat karya dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional hingga 2029.

Sumber: Pemerintah Segera Terbitkan Aturan PPh Final UMKM 0,5% sampai 2029

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »