Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Menkeu Buka Wacana Penurunan PPN: Dorong Daya Beli, Jaga Fiskal

IBX – Jakarta. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bisa saja turun, tergantung pada kondisi ekonomi di awal 2026. Pemerintah disebut akan memantau kinerja ekonomi hingga kuartal I/2026 sebelum mengajukan usulan resmi ke DPR.

“Kalau perlu, nanti kita propose ke parlemen,” ujar Purbaya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta (15/10/2025).

Wacana ini muncul seiring keinginan pemerintah menjaga daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi global. Sebagaimana diketahui, tarif PPN saat ini berada di level 11% setelah naik dari 10% pada 2022, sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sebelumnya, pemerintah juga telah menyalurkan likuiditas senilai Rp200 triliun melalui bank-bank Himbara untuk memperkuat daya dorong konsumsi domestik. Namun, Purbaya menegaskan bahwa setiap keputusan perubahan tarif pajak harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, terutama agar defisit APBN tidak melebar melewati batas 3% terhadap PDB.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah masih membuka ruang untuk menyesuaikan kebijakan fiskal demi menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan kekuatan daya beli masyarakat. Jika pada Maret 2026 kondisi ekonomi belum cukup kuat, penurunan tarif PPN bisa menjadi opsi stimulus tambahan.

Bagi pelaku usaha dan konsultan pajak, wacana ini penting untuk dicermati. Penurunan tarif PPN tentu akan berdampak pada strategi harga, arus kas, hingga kepatuhan pelaporan. Namun di sisi lain, keputusan ini juga akan bergantung pada bagaimana pemerintah menilai efektivitas stimulus yang telah digulirkan sepanjang 2025.

Sumber: Menkeu Buka Peluang Ajukan Penurunan PPN ke DPR, Tunggu Kondisi Ekonomi Kuartal I/2026

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »