Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Rencana Penurunan PPN Dapat Lampu Hijau dari DPR

IBX – Jakarta. Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mendapat dukungan dari kalangan legislatif. Salah satu yang menyuarakan dukungan paling kuat adalah Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, yang selama ini dikenal konsisten menolak kebijakan kenaikan PPN.

Misbakhun mengingatkan bahwa beban masyarakat masih berat akibat tekanan daya beli yang menurun. Karena itu, ia menilai sudah saatnya pemerintah meninjau ulang tarif PPN yang berlaku saat ini.
“Kalau perlu, PPN kita turunkan kembali ke 10%, bahkan bisa sampai 8% untuk mengangkat daya beli masyarakat,” ujar politisi Partai Golkar itu dalam keterangan tertulis, Rabu (15/10/2025).

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 2022, tarif PPN memang mengalami beberapa kali perubahan. Awalnya, tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% pada April 2022, dan direncanakan naik lagi menjadi 12% pada Januari 2025.

Namun, kebijakan kenaikan tersebut memicu penolakan luas dari masyarakat dan pelaku usaha. Akhirnya, pemerintah memutuskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% hanya diberlakukan untuk barang mewah, sementara transaksi umum tetap dikenai tarif 11%. Mekanisme tersebut dijalankan melalui penerapan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 11/12, yang pada praktiknya mempertahankan beban pajak bagi sebagian besar masyarakat.

Dalam Pasal 7 ayat (3) UU HPP, pemerintah sebenarnya memiliki ruang fleksibilitas untuk menyesuaikan tarif PPN. Aturan tersebut menetapkan batas atas tarif maksimal sebesar 15% dan batas bawah sebesar 5%, yang memungkinkan pemerintah melakukan penyesuaian sesuai kondisi ekonomi nasional.

Ketentuan inilah yang menjadi dasar bagi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengkaji kemungkinan penurunan tarif PPN. Dalam konferensi pers APBN Edisi September 2025, Purbaya menyebut langkah ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.

“Nanti kita lihat, bisa tidak kita turunkan PPN untuk mendorong daya beli masyarakat. Tapi tentu harus dikaji hati-hati,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).

Purbaya menegaskan, keputusan final mengenai penurunan tarif PPN tidak akan diambil secara tergesa. Pemerintah masih akan menunggu perkembangan realisasi penerimaan pajak hingga akhir 2025, sekaligus menilai kondisi ekonomi nasional secara menyeluruh.

“Kita lihat nanti akhir tahun seperti apa bagaimana ekonomi bergerak dan berapa penerimaan pajak yang masuk. Saat ini, saya masih harus mencermati dulu secara menyeluruh,” pungkasnya.

Dengan dukungan politik dari DPR dan ruang hukum yang tersedia, peluang penurunan tarif PPN terbuka lebar. Langkah ini diharapkan dapat menjadi stimulus fiskal yang mendorong daya beli masyarakat serta memperkuat pemulihan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

Sumber: Purbaya Kaji Penurunan Tarif PPN, DPR Usul Jadi 8%

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »