Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Daya Pungut PPN Merosot Pengamat Sorot Akar Masalah

IBX – Jakarta. Kemampuan pemerintah dalam memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau pajak konsumsi tercatat terus melemah dalam lima tahun terakhir.

Perhitungan KONTAN menunjukkan bahwa hingga kuartal III-2023, rasio penyerapan pajak atas konsumsi atau VAT Gross Collection hanya mencapai 45,2%, yang merupakan level terendah sejak pandemi Covid-19 pada 2020. Secara historis, rasio ini pernah naik signifikan pada kuartal III-2022 hingga 61%, setelah sebelumnya turun ke 46,2% pada 2021.

Namun, setelah mencapai puncaknya pada periode yang sama di 2022, rasio tersebut kembali turun meskipun konsumsi rumah tangga masih tumbuh stabil. Contohnya, pada kuartal III-2023 angkanya berada di 59,1%, kemudian melemah menjadi 55,7% pada kuartal III-2024, dan kembali merosot ke 45,2% saat ini. Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai tren tersebut terutama tampak pada kinerja PPN yang bersifat pro-siklus—menguat ketika ekonomi tumbuh, namun melemah saat ekonomi melambat.

“Makanya besaran VAT Gross Collection berkorelasi dengan pertumbuhan ekonomi, ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (13/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa kondisi ini terjadi karena mayoritas aktivitas ekonomi di Indonesia tidak termasuk objek PPN.

Sektor-sektor yang tidak terkena PPN, seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), justru terbukti lebih tahan terhadap perlambatan ekonomi.

“Sebagian besar ekonomi yang tidak kena PPN itu cenderung resilient, yaitu usaha kecil dan mikro. Bahkan, kalau ekonomi sedang menurun seperti sekarang, malah terjadi peralihan ke UMKM,” kata Fajry. Ia menambahkan bahwa pesatnya digitalisasi juga mendorong peralihan dari bisnis fisik ke digital, yang pada akhirnya membuat pengawasan pajak semakin menantang.

“Ketika ekonomi melemah pun, e-commerce mampu tumbuh double digit. Apalagi pelaku usaha UMKM yang berjualan di e-commerce cuma reseller produk China. Makin hancur basis pajak kita,” jelasnya.

Untuk mengatasi persoalan ini, Fajry menilai pemerintah perlu memperluas basis pajak.

Beberapa opsi kebijakan yang dapat dipertimbangkan antara lain pengurangan fasilitas PPN dan penurunan ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, ia mengingatkan bahwa langkah tersebut harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat dan pertimbangan politik. Salah satu opsi yang dianggap paling memungkinkan adalah memperluas mekanisme pemungutan PPN melalui platform marketplace.

Meski demikian, ia menilai penerapan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) saat ini masih belum efektif karena cakupannya terbatas pada jasa digital dari luar negeri.

“Sedangkan jasa dan barang di dalam negeri belum masuk dalam cakupan. Padahal, sebagian besar dari ekosistem digital kita justru jual-beli atas jasa dan barang di dalam negeri,” katanya.

Sumber : Daya Pungut PPN Makin Melemah, Pengamat Ungkap Tantangannya

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »