Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

TBPKP, Dokumen Penting STNK yang Sering Dilupakan Pengendara

IBX – Jakarta. Dalam administrasi kendaraan bermotor, setiap pemilik wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun. Setelah pembayaran selesai, pemilik akan menerima Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa pajak tahunan telah dilunasi sekaligus berfungsi sebagai Bukti Pengesahan STNK. Jika TBPKP tidak valid, maka STNK dianggap belum sah digunakan di jalan.

Menurut informasi dari Korlantas Polri, TBPKP adalah dokumen fisik yang diberikan setelah wajib pajak menyelesaikan pembayaran PKB. Dokumen ini penting karena memuat data pelunasan pajak, informasi kendaraan, serta masa berlaku pengesahan STNK, sehingga harus dibawa bersama STNK terutama saat pemeriksaan polisi. Karena itu, pengguna dapat mencetaknya sendiri dengan mengikuti panduan yang tersedia.

Pemilik kendaraan juga diperbolehkan mencetak E-TBPKP sebagai salinan cadangan. Ketentuannya antara lain: Dokumen dapat diunduh melalui menu Layanan Digital di aplikasi SIGNAL, pada bagian E-Pengesahan. Dokumen sudah memuat QR Code yang menggantikan cap atau stempel Samsat sebagai bukti pengesahan. Format cetak yang disarankan adalah kertas A4 posisi landscape, dengan ukuran TBPKP 23 cm x 8 cm dan QR Code 1 cm x 1 cm. Setelah dicetak, kertas dapat dipotong sesuai ukuran TBPKP resmi.

Korlantas Polri menegaskan bahwa E-TBPKP sah digunakan. Berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/1220/VII/2021, pengesahan STNK digital melalui aplikasi SIGNAL memiliki legalitas yang setara dengan dokumen fisik yang diterbitkan Samsat.

Sumber : Mengenal TBPKP, Bukti Sah Pajak Kendaraan dan Cara Cetaknya

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »