Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Menangkal Efek Rumah Kaca: Pajak Karbon Sebagai Instrumen Iklim dan Fiskal!

IBX – Jakarta. Suhu udara di Indonesia semakin tinggi, siang terasa menyengat, malam tak lagi sejuk, bahkan AC pun rasanya tak cukup efektif. Data menunjukkan kenaikan suhu rata-rata di beberapa kota bahkan mencapai 33°C. Di tengah panas yang semakin menjadi-jadi ini, pemerintah mengusung ide yang mungkin terdengar jauh: pajak karbon. Tapi sebenarnya, keduanya sangat berkaitan.

Karbon dioksida (CO₂) adalah salah satu kontributor utama pemanasan global. Emisi CO₂ berasal dari berbagai aktivitas manusia: pembakaran bahan bakar fosil di pabrik dan kendaraan, pembangkit listrik, hingga penebangan hutan yang mengurangi kapasitas penyerapan karbon. Saat dilepaskan ke atmosfer, CO₂ membentuk lapisan yang ‘menjebak’ panas matahari, sehingga panas yang seharusnya dipantulkan kembali ke luar angkasa malah tertahan. Fenomena ini dikenal sebagai efek rumah kaca.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan target ambisius: menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29% secara mandiri, atau 41% dengan bantuan internasional, pada tahun 2030. Selain itu, Indonesia menargetkan net zero emission (NZE) paling lambat pada tahun 2060. Untuk mencapai target itu, sektor energi, transportasi, dan kehutanan diprioritaskan, karena mereka menyumbang sekitar 97% dari total target pengurangan emisi (NDC) negara.

Pajak karbon kemudian diposisikan sebagai salah satu instrumen non-perdagangan untuk mendukung target tersebut. Kebijakan ini akan dipadukan dengan strategi lain seperti perdagangan karbon, fase-out batu bara, pengembangan energi terbarukan, dan pelestarian keanekaragaman hayati. Semua ini diarahkan untuk memastikan transisi energi yang adil (just and affordable transition) bagi masyarakat, sambil memberikan kepastian iklim usaha.

Apa itu pajak karbon? Pajak karbon adalah pungutan atas emisi karbon yang berdampak negatif bagi lingkungan. Objeknya adalah emisi setara CO₂ (CO₂e), termasuk gas-gas lain seperti metana (CH₄) dan dinitrogen oksida (N₂O). Pajak ini dikenakan pada orang atau badan yang:

  • Membeli barang yang “mengandung karbon” (misalnya bahan bakar fosil),
  • Melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon, seperti dari sektor energi, pertanian, kehutanan, industri, dan limbah.

Meskipun semua pihak yang menghasilkan karbon bisa dikenai, UU HPP No. 7 Tahun 2021 memberi prioritas pengaturan pajak karbon pada subjek badan usaha.

Dalam hal tarif, pemerintah menetapkan bahwa pajak karbon minimal adalah Rp 30 per kilogram CO₂e, jika harga karbon di pasar domestik lebih rendah dari angka tersebut. Penetapan tarif ini mempertimbangkan “nilai faktor emisi” koefisien yang mengukur berapa banyak karbon yang dilepaskan per unit aktivitas yang ditentukan oleh kementerian terkait.

Dana yang diperoleh dari pajak karbon tidak hanya untuk menambah penerimaan negara, tetapi juga akan dialokasikan untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Misalnya, sebagian bisa digunakan untuk mendorong penggunaan energi bersih, mendukung angkutan umum ramah lingkungan, dan teknologi rendah karbon. Dengan demikian, pajak karbon bukan hanya instrumen fiskal, tetapi juga alat strategis untuk pengendalian iklim.

Dalam hal administrasi, wajib pajak (atau pemungut pajak yang ditunjuk) harus mencatat aktivitas yang mengeluarkan emisi karbon, lalu melaporkannya. Pelaporan dilakukan melalui SPT: SPT Karbon tahunan untuk pelaku emisi, dan SPT masa karbon untuk pemungut, keduanya diwajibkan berbentuk elektronik.

Pajak karbon diharapkan bisa menjadi win-win solution: selain memperkuat penerimaan negara dari sektor baru, kebijakan ini mendorong pengurangan emisi karbon secara ekonomis. Setiap ton CO₂ yang bisa dikurangi berarti udara lebih bersih, cuaca lebih stabil, dan generasi mendatang hidup lebih sejahtera. Pajak ini juga dapat memberikan insentif bagi perusahaan untuk melakukan transformasi operasi agar lebih ramah lingkungan.

Sumber: Suhu Udara Semakin Panas, Pajak Karbon Bisa Jadi Solusi!

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »